DPRD Makassar Ajak Warga Manfaatkan Program Bantuan Hukum Gratis

- Jurnalis

Selasa, 25 Maret 2025 - 21:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mengajak seluruh warga memanfaatkan program bantuan hukum gratis yang disediakan pemerintah daerah. Ajakan ini disampaikan dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, yang digelar di Hotel Grand Asia, Selasa (25/3/2025).

Dalam acara tersebut, narasumber Puspito Hargono menyampaikan bahwa masih banyak warga Makassar kesulitan menghadapi masalah hukum, terutama karena keterbatasan biaya pendampingan. “Banyak warga merasa terbebani biaya ketika harus menyewa pengacara,” ujarnya.

Puspito menegaskan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran khusus untuk program ini, sehingga warga yang memenuhi syarat dapat mengajukan bantuan hukum tanpa biaya. Ia mendorong warga untuk tidak ragu memanfaatkan fasilitas tersebut.

Baca Juga :  Wali Kota Makassar Resmikan Vihara Lahuta Maitreya, Simbol Harmoni dalam Keberagaman

Sosialisasi juga menghadirkan Zulkifli yang menjelaskan persyaratan permohonan, termasuk KTP, surat pengantar kelurahan, dan surat keterangan tidak mampu. “Dokumen ini memastikan bantuan tepat sasaran,” katanya.

Zulkifli mengimbau masyarakat agar tidak mengabaikan haknya mendapatkan bantuan hukum. Program ini dianggap penting terutama bagi warga kurang mampu agar mendapat akses keadilan.

Pemerintah daerah berharap sosialisasi ini meningkatkan pemahaman warga terkait hak mereka. Dengan begitu, keadilan dapat dirasakan semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

Baca Juga :  Perpisahan Haru untuk Ruslan Mahmud, Sosok Teladan dan Pengayom di DPRD Makassar

Melalui Perda Nomor 7 Tahun 2015, akses terhadap bantuan hukum kini lebih terbuka dan terjamin. Program ini menjadi bukti komitmen Pemkot Makassar dalam melindungi hak hukum warganya.

Warga diharapkan segera memanfaatkan kesempatan ini jika mengalami permasalahan hukum, agar tidak terbebani biaya dan tetap mendapatkan pendampingan profesional.

Dengan demikian, diharapkan program bantuan hukum gratis dapat membantu menyelesaikan masalah hukum warga secara adil dan merata.

Berita Terkait

Kolaborasi BPBD dan Duta Pemuda Perkuat Budaya Sadar Bencana di Wilayah Kepulauan
DPRD dan Pemkot Makassar Sepakat Perkuat Tata Ruang dan Transportasi Demi Kepentingan Warga
Sanitary Landfill Jadi Target, Wali Kota Makassar Kerahkan Semua Instrumen Benahi TPA Antang
Wali Kota Makassar Pimpin Aksi Plogging Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Perkuat Komitmen Kota Bersih dan Berkelanjutan
Wali Kota Makassar Perkuat Komitmen Wujudkan Kota Sehat pada Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2026
Pemkot Makassar Gandeng LAN RI Kaji TPP ASN dan Skema Pengupahan PJLP
Dr. Muh. Fuad Azis Teguhkan Komitmen Kebersamaan dalam Silaturahmi Akbar IKASI Kota Makassar
Lantik 167 PNS, Appi Minta ASN Baru Siap Kerja, Bukan Sekadar Cari Aman
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 09:27 WITA

Kolaborasi BPBD dan Duta Pemuda Perkuat Budaya Sadar Bencana di Wilayah Kepulauan

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:35 WITA

DPRD dan Pemkot Makassar Sepakat Perkuat Tata Ruang dan Transportasi Demi Kepentingan Warga

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:59 WITA

Sanitary Landfill Jadi Target, Wali Kota Makassar Kerahkan Semua Instrumen Benahi TPA Antang

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:56 WITA

Wali Kota Makassar Pimpin Aksi Plogging Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Perkuat Komitmen Kota Bersih dan Berkelanjutan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:28 WITA

Pemkot Makassar Gandeng LAN RI Kaji TPP ASN dan Skema Pengupahan PJLP

Berita Terbaru