DPRD Makassar Ajak Warga Manfaatkan Program Bantuan Hukum Gratis

- Jurnalis

Selasa, 25 Maret 2025 - 21:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mengajak seluruh warga memanfaatkan program bantuan hukum gratis yang disediakan pemerintah daerah. Ajakan ini disampaikan dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, yang digelar di Hotel Grand Asia, Selasa (25/3/2025).

Dalam acara tersebut, narasumber Puspito Hargono menyampaikan bahwa masih banyak warga Makassar kesulitan menghadapi masalah hukum, terutama karena keterbatasan biaya pendampingan. “Banyak warga merasa terbebani biaya ketika harus menyewa pengacara,” ujarnya.

Puspito menegaskan bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran khusus untuk program ini, sehingga warga yang memenuhi syarat dapat mengajukan bantuan hukum tanpa biaya. Ia mendorong warga untuk tidak ragu memanfaatkan fasilitas tersebut.

Baca Juga :  Wali Kota Makassar Dukung Sunatan Massal dan Aktivitas Edukatif Selama Libur Sekolah

Sosialisasi juga menghadirkan Zulkifli yang menjelaskan persyaratan permohonan, termasuk KTP, surat pengantar kelurahan, dan surat keterangan tidak mampu. “Dokumen ini memastikan bantuan tepat sasaran,” katanya.

Zulkifli mengimbau masyarakat agar tidak mengabaikan haknya mendapatkan bantuan hukum. Program ini dianggap penting terutama bagi warga kurang mampu agar mendapat akses keadilan.

Pemerintah daerah berharap sosialisasi ini meningkatkan pemahaman warga terkait hak mereka. Dengan begitu, keadilan dapat dirasakan semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

Baca Juga :  Andi Odhika Gelar Sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah di Makassar

Melalui Perda Nomor 7 Tahun 2015, akses terhadap bantuan hukum kini lebih terbuka dan terjamin. Program ini menjadi bukti komitmen Pemkot Makassar dalam melindungi hak hukum warganya.

Warga diharapkan segera memanfaatkan kesempatan ini jika mengalami permasalahan hukum, agar tidak terbebani biaya dan tetap mendapatkan pendampingan profesional.

Dengan demikian, diharapkan program bantuan hukum gratis dapat membantu menyelesaikan masalah hukum warga secara adil dan merata.

Berita Terkait

Peringati Hari Kartini, Ketua DWP Distaru Makassar Ajak Perempuan Jadi Motor Transformasi Bangsa
Munafri-Aliyah: Aspirasi Masyarakat dari Reses, Segera Ditindaklanjuti
Komisi D DPRD Dorong Perda Perlindungan Anak di Kota Makassar, Tekankan Edukasi dan Pencegahan
RSUD Daya Kota Makassar Ajak Orang Tua Kenali dan Cegah Campak Lewat Program BIKANG DOANG
Dedikasi Ny. Hj. Adriana Fuad Pererat Silaturahmi, Darma Wanita Persatuan Kota Makassar Gelar Halal Bihalal dan Pertemuan Bulanan
kepala dinas penatauruang kota makassar Apresiasi Peran Darma wanita persatuan dinas penataan ruang dalam Acara Halal bihalal
Paripurna DPRD Makassar: Penguatan Cagar Budaya dan Evaluasi Kinerja Pemerintah 2025
Ny. Hj. Adriana Fuad Tunjukkan Dedikasi, Dampingi Ketua DWP Makassar dalam Halalbihalal dan Peringatan Hari Kartini
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 16:57 WITA

Peringati Hari Kartini, Ketua DWP Distaru Makassar Ajak Perempuan Jadi Motor Transformasi Bangsa

Senin, 20 April 2026 - 20:36 WITA

Munafri-Aliyah: Aspirasi Masyarakat dari Reses, Segera Ditindaklanjuti

Senin, 20 April 2026 - 20:15 WITA

Komisi D DPRD Dorong Perda Perlindungan Anak di Kota Makassar, Tekankan Edukasi dan Pencegahan

Senin, 20 April 2026 - 11:23 WITA

RSUD Daya Kota Makassar Ajak Orang Tua Kenali dan Cegah Campak Lewat Program BIKANG DOANG

Jumat, 17 April 2026 - 20:15 WITA

Dedikasi Ny. Hj. Adriana Fuad Pererat Silaturahmi, Darma Wanita Persatuan Kota Makassar Gelar Halal Bihalal dan Pertemuan Bulanan

Berita Terbaru

Internasional

Munafri-Aliyah: Aspirasi Masyarakat dari Reses, Segera Ditindaklanjuti

Senin, 20 Apr 2026 - 20:36 WITA