Heboh Wisuda TK Rp 850 Ribu, Dua Murid Dikeluarkan: Disdik Makassar Ambil Sikap Tegas

- Jurnalis

Senin, 5 Mei 2025 - 21:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie. (Foto:ist)

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie. (Foto:ist)

Makassar, garisspirits.com/ – Kasus dua murid Taman Kanak-Kanak (TK) Tunas Muda di Kecamatan Tallo, Makassar, yang dikeluarkan karena orang tua mereka memprotes biaya wisuda sebesar Rp 850 ribu, menuai sorotan publik. Kejadian ini memicu perhatian Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, yang kini turun tangan menengahi permasalahan tersebut.

Plt Kepala Disdik Makassar, Andi Bukti Djufrie, menegaskan bahwa meskipun kedua anak itu telah dikeluarkan, mereka tetap berhak mendapatkan ijazah. “Anak-anak ini tetap terdata dalam Dapodik, jadi tidak ada alasan mereka tidak menerima ijazah,” tegasnya. Ia memastikan pihaknya akan menjamin hak pendidikan kedua siswa tersebut tetap terpenuhi.

Baca Juga :  Pemkot Makassar Mantapkan Struktur Pengawasan Melalui Pengukuhan Pejabat Inspektorat

Permasalahan ini mencuat setelah orang tua murid, yang juga merupakan guru di sekolah tersebut, mempertanyakan transparansi biaya wisuda dan dugaan penggunaan dana BOP untuk keperluan kegiatan pelepasan siswa. Sementara itu, pihak sekolah membantah tudingan tersebut dan menyatakan semua biaya telah disepakati.

Menurut Rahmawati, salah satu orang tua murid, uang tabungan anaknya dipotong Rp 700 ribu untuk biaya wisuda dan Rp 150 ribu untuk penampilan di televisi. “Kami hanya ingin kejelasan, karena dana BOP seharusnya bisa dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham Terima Audiensi BPJS Kesehatan, Perkuat Sinergi Layanan JKN

Menanggapi polemik tersebut, Disdik Makassar langsung memerintahkan pihak sekolah membatalkan seluruh rangkaian acara wisuda dan saat ini sedang menelusuri dugaan pelanggaran pengelolaan dana BOP. Disdik juga menekankan bahwa kegiatan wisuda untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP telah dilarang melalui surat edaran resmi bernomor 800/2048/S.Edar/Disdik/IV/2025.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan dana pendidikan serta perlunya komunikasi yang sehat antara sekolah dan wali murid. Disdik Makassar menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara adil tanpa mengorbankan hak siswa sebagai peserta didik.

Berita Terkait

Kolaborasi BPBD dan Duta Pemuda Perkuat Budaya Sadar Bencana di Wilayah Kepulauan
DPRD dan Pemkot Makassar Sepakat Perkuat Tata Ruang dan Transportasi Demi Kepentingan Warga
Sanitary Landfill Jadi Target, Wali Kota Makassar Kerahkan Semua Instrumen Benahi TPA Antang
Wali Kota Makassar Pimpin Aksi Plogging Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Perkuat Komitmen Kota Bersih dan Berkelanjutan
Wali Kota Makassar Perkuat Komitmen Wujudkan Kota Sehat pada Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2026
Pemkot Makassar Gandeng LAN RI Kaji TPP ASN dan Skema Pengupahan PJLP
Dr. Muh. Fuad Azis Teguhkan Komitmen Kebersamaan dalam Silaturahmi Akbar IKASI Kota Makassar
Lantik 167 PNS, Appi Minta ASN Baru Siap Kerja, Bukan Sekadar Cari Aman
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 09:27 WITA

Kolaborasi BPBD dan Duta Pemuda Perkuat Budaya Sadar Bencana di Wilayah Kepulauan

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:35 WITA

DPRD dan Pemkot Makassar Sepakat Perkuat Tata Ruang dan Transportasi Demi Kepentingan Warga

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:59 WITA

Sanitary Landfill Jadi Target, Wali Kota Makassar Kerahkan Semua Instrumen Benahi TPA Antang

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:56 WITA

Wali Kota Makassar Pimpin Aksi Plogging Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Perkuat Komitmen Kota Bersih dan Berkelanjutan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:28 WITA

Pemkot Makassar Gandeng LAN RI Kaji TPP ASN dan Skema Pengupahan PJLP

Berita Terbaru