Heboh Wisuda TK Rp 850 Ribu, Dua Murid Dikeluarkan: Disdik Makassar Ambil Sikap Tegas

- Jurnalis

Senin, 5 Mei 2025 - 21:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie. (Foto:ist)

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie. (Foto:ist)

Makassar, garisspirits.com/ – Kasus dua murid Taman Kanak-Kanak (TK) Tunas Muda di Kecamatan Tallo, Makassar, yang dikeluarkan karena orang tua mereka memprotes biaya wisuda sebesar Rp 850 ribu, menuai sorotan publik. Kejadian ini memicu perhatian Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, yang kini turun tangan menengahi permasalahan tersebut.

Plt Kepala Disdik Makassar, Andi Bukti Djufrie, menegaskan bahwa meskipun kedua anak itu telah dikeluarkan, mereka tetap berhak mendapatkan ijazah. “Anak-anak ini tetap terdata dalam Dapodik, jadi tidak ada alasan mereka tidak menerima ijazah,” tegasnya. Ia memastikan pihaknya akan menjamin hak pendidikan kedua siswa tersebut tetap terpenuhi.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kota Makassar Supratman Bacakan Pokok-Pokok Pikiran DPRD dalam Musrenbang RKPD 2027

Permasalahan ini mencuat setelah orang tua murid, yang juga merupakan guru di sekolah tersebut, mempertanyakan transparansi biaya wisuda dan dugaan penggunaan dana BOP untuk keperluan kegiatan pelepasan siswa. Sementara itu, pihak sekolah membantah tudingan tersebut dan menyatakan semua biaya telah disepakati.

Menurut Rahmawati, salah satu orang tua murid, uang tabungan anaknya dipotong Rp 700 ribu untuk biaya wisuda dan Rp 150 ribu untuk penampilan di televisi. “Kami hanya ingin kejelasan, karena dana BOP seharusnya bisa dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkot Makassar Siapkan Pembebasan Iuran Sampah untuk 62 Ribu KK Kurang Mampu

Menanggapi polemik tersebut, Disdik Makassar langsung memerintahkan pihak sekolah membatalkan seluruh rangkaian acara wisuda dan saat ini sedang menelusuri dugaan pelanggaran pengelolaan dana BOP. Disdik juga menekankan bahwa kegiatan wisuda untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP telah dilarang melalui surat edaran resmi bernomor 800/2048/S.Edar/Disdik/IV/2025.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan dana pendidikan serta perlunya komunikasi yang sehat antara sekolah dan wali murid. Disdik Makassar menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara adil tanpa mengorbankan hak siswa sebagai peserta didik.

Berita Terkait

Musda HKTI Sulsel, Karding Dorong Penguatan Organisasi hingga Tingkat Daerah
SENIN, 28 SEPTEMBER 2026: IKHTIAR PROF. ANDI ASLINDA, MELANGKAH TEGAK MENJEMPUT AMANAH
Wali Kota Appi Turun ke Area SPBU Berdialog dengan Warga, Minta Seluruh Fasilitas SPBU Dioptimalkan
Pastikan Kawal Persoalan Antrean BBM, Appi Temui Petinggi Pertamina Minta Semua Nozzle SPBU Diaktifkan
Lantik Pejabat Fungsional, Wali kota Appi Tekankan Pelayanan Publik Tak Boleh Sekadar Seremonial
Appi Kembali Berkibar di Panggung Nasional, Raih Pemimpin Daerah Award 2026 Bersama Sejumlah Pejabat Negara
Spektakuler! MTQ VIII KORPRI Nasional Resmi Dibuka di Makassar
Andi Suharmika Beri Dukungan Penuh bagi 70 Paskibraka Makassar, Siap Kibarkan Merah Putih
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:35 WITA

Musda HKTI Sulsel, Karding Dorong Penguatan Organisasi hingga Tingkat Daerah

Senin, 28 September 2026 - 08:35 WITA

SENIN, 28 SEPTEMBER 2026: IKHTIAR PROF. ANDI ASLINDA, MELANGKAH TEGAK MENJEMPUT AMANAH

Jumat, 11 September 2026 - 15:59 WITA

Wali Kota Appi Turun ke Area SPBU Berdialog dengan Warga, Minta Seluruh Fasilitas SPBU Dioptimalkan

Jumat, 11 September 2026 - 15:48 WITA

Pastikan Kawal Persoalan Antrean BBM, Appi Temui Petinggi Pertamina Minta Semua Nozzle SPBU Diaktifkan

Selasa, 8 September 2026 - 19:33 WITA

Lantik Pejabat Fungsional, Wali kota Appi Tekankan Pelayanan Publik Tak Boleh Sekadar Seremonial

Berita Terbaru