Sosialisasi Perda Minuman Beralkohol, DPRD Makassar Dorong Pengawasan Ketat

- Jurnalis

Senin, 17 Maret 2025 - 21:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Gerindra, Muhammad Farid Rayendra, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Acara berlangsung di Hotel Khas Makassar pada Senin (17/3/2025).

Farid menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap aturan ini sebagai langkah menjaga kesehatan sosial di Kota Makassar. Ia menyebut Perda tersebut sebagai instrumen utama dalam mengatur distribusi minuman beralkohol.

Sosialisasi dipandu oleh Maulida Khairunisya dan menghadirkan dua narasumber, yaitu akademisi Zulkifli Aljahori dan Firman Wahab dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Makassar.

Baca Juga :  Wali Kota Munafri Arifuddin Bersama Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa Perkuat Semangat Pendidikan di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar

Zulkifli menjelaskan tujuan Perda sebagai pengendalian peredaran minuman beralkohol di kota. Sementara itu, Firman memaparkan prosedur perizinan ketat, termasuk verifikasi lokasi dan persyaratan administratif.

Dalam sesi tanya jawab, peserta menyoroti kemudahan akses minuman beralkohol oleh anak di bawah umur di beberapa wilayah. Firman berjanji memperkuat pengawasan dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Perda.

Perda No.4 Tahun 2014 mengatur klasifikasi, izin, tempat penjualan, serta sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar. Penjualan minuman beralkohol dibatasi pada hotel berbintang, restoran tertentu, dan tempat berizin resmi.

Baca Juga :  DPRD dan Pemkot Makassar Perkuat Sinergi Tangani Persoalan Sampah

Larangan keras juga diberlakukan terhadap penjualan kepada konsumen di bawah usia 21 tahun dan wanita hamil. Pelanggaran dapat berujung denda puluhan juta rupiah dan pencabutan izin usaha.

Di akhir acara, Farid berkomitmen memperluas sosialisasi Perda hingga tingkat kecamatan dan kelurahan agar masyarakat semakin memahami aturan ini.

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Musda HKTI Sulsel, Karding Dorong Penguatan Organisasi hingga Tingkat Daerah
Wali Kota Appi Turun ke Area SPBU Berdialog dengan Warga, Minta Seluruh Fasilitas SPBU Dioptimalkan
Pastikan Kawal Persoalan Antrean BBM, Appi Temui Petinggi Pertamina Minta Semua Nozzle SPBU Diaktifkan
Lantik Pejabat Fungsional, Wali kota Appi Tekankan Pelayanan Publik Tak Boleh Sekadar Seremonial
Appi Kembali Berkibar di Panggung Nasional, Raih Pemimpin Daerah Award 2026 Bersama Sejumlah Pejabat Negara
Spektakuler! MTQ VIII KORPRI Nasional Resmi Dibuka di Makassar
Andi Suharmika Beri Dukungan Penuh bagi 70 Paskibraka Makassar, Siap Kibarkan Merah Putih
Bersama Wali Kota Tinjau TPA Tamangapa, Menteri LH: Puji Kinerja Munafri Benahi TPA
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:35 WITA

Musda HKTI Sulsel, Karding Dorong Penguatan Organisasi hingga Tingkat Daerah

Jumat, 11 September 2026 - 15:59 WITA

Wali Kota Appi Turun ke Area SPBU Berdialog dengan Warga, Minta Seluruh Fasilitas SPBU Dioptimalkan

Jumat, 11 September 2026 - 15:48 WITA

Pastikan Kawal Persoalan Antrean BBM, Appi Temui Petinggi Pertamina Minta Semua Nozzle SPBU Diaktifkan

Selasa, 8 September 2026 - 19:33 WITA

Lantik Pejabat Fungsional, Wali kota Appi Tekankan Pelayanan Publik Tak Boleh Sekadar Seremonial

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:26 WITA

Appi Kembali Berkibar di Panggung Nasional, Raih Pemimpin Daerah Award 2026 Bersama Sejumlah Pejabat Negara

Berita Terbaru