Sosialisasi Perda Minuman Beralkohol, DPRD Makassar Dorong Pengawasan Ketat

- Jurnalis

Senin, 17 Maret 2025 - 21:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Gerindra, Muhammad Farid Rayendra, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Acara berlangsung di Hotel Khas Makassar pada Senin (17/3/2025).

Farid menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap aturan ini sebagai langkah menjaga kesehatan sosial di Kota Makassar. Ia menyebut Perda tersebut sebagai instrumen utama dalam mengatur distribusi minuman beralkohol.

Sosialisasi dipandu oleh Maulida Khairunisya dan menghadirkan dua narasumber, yaitu akademisi Zulkifli Aljahori dan Firman Wahab dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Makassar.

Baca Juga :  Legislator Makassar dr. Udin Shaputra Tinjau Lokasi Banjir dan Salurkan Bantuan ke Warga Biringkanaya

Zulkifli menjelaskan tujuan Perda sebagai pengendalian peredaran minuman beralkohol di kota. Sementara itu, Firman memaparkan prosedur perizinan ketat, termasuk verifikasi lokasi dan persyaratan administratif.

Dalam sesi tanya jawab, peserta menyoroti kemudahan akses minuman beralkohol oleh anak di bawah umur di beberapa wilayah. Firman berjanji memperkuat pengawasan dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Perda.

Perda No.4 Tahun 2014 mengatur klasifikasi, izin, tempat penjualan, serta sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar. Penjualan minuman beralkohol dibatasi pada hotel berbintang, restoran tertentu, dan tempat berizin resmi.

Baca Juga :  Rapat Koordinasi Sekretariat DPRD Makassar, Andi Rahmat Mappatoba Tekankan Kinerja dan Pelayanan Profesional

Larangan keras juga diberlakukan terhadap penjualan kepada konsumen di bawah usia 21 tahun dan wanita hamil. Pelanggaran dapat berujung denda puluhan juta rupiah dan pencabutan izin usaha.

Di akhir acara, Farid berkomitmen memperluas sosialisasi Perda hingga tingkat kecamatan dan kelurahan agar masyarakat semakin memahami aturan ini.

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Menguatkan Peran Perempuan, Ny. Hj. Adriana Fuad Hadiri Raker DWP Makassar 2026
Peringati Hari Kartini, Ketua DWP Distaru Makassar Ajak Perempuan Jadi Motor Transformasi Bangsa
Munafri-Aliyah: Aspirasi Masyarakat dari Reses, Segera Ditindaklanjuti
Komisi D DPRD Dorong Perda Perlindungan Anak di Kota Makassar, Tekankan Edukasi dan Pencegahan
RSUD Daya Kota Makassar Ajak Orang Tua Kenali dan Cegah Campak Lewat Program BIKANG DOANG
Dedikasi Ny. Hj. Adriana Fuad Pererat Silaturahmi, Darma Wanita Persatuan Kota Makassar Gelar Halal Bihalal dan Pertemuan Bulanan
kepala dinas penatauruang kota makassar Apresiasi Peran Darma wanita persatuan dinas penataan ruang dalam Acara Halal bihalal
Paripurna DPRD Makassar: Penguatan Cagar Budaya dan Evaluasi Kinerja Pemerintah 2025
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 15:15 WITA

Menguatkan Peran Perempuan, Ny. Hj. Adriana Fuad Hadiri Raker DWP Makassar 2026

Selasa, 21 April 2026 - 16:57 WITA

Peringati Hari Kartini, Ketua DWP Distaru Makassar Ajak Perempuan Jadi Motor Transformasi Bangsa

Senin, 20 April 2026 - 20:36 WITA

Munafri-Aliyah: Aspirasi Masyarakat dari Reses, Segera Ditindaklanjuti

Senin, 20 April 2026 - 20:15 WITA

Komisi D DPRD Dorong Perda Perlindungan Anak di Kota Makassar, Tekankan Edukasi dan Pencegahan

Senin, 20 April 2026 - 11:23 WITA

RSUD Daya Kota Makassar Ajak Orang Tua Kenali dan Cegah Campak Lewat Program BIKANG DOANG

Berita Terbaru

Internasional

Munafri-Aliyah: Aspirasi Masyarakat dari Reses, Segera Ditindaklanjuti

Senin, 20 Apr 2026 - 20:36 WITA