Makassar, garisspirits.com/ – Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Basdir, SE kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap edukasi masyarakat dengan menggelar kegiatan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2025. Acara tersebut berlangsung di Condotel Karebosi Hotel pada Kamis, 17 Juli 2025, dengan mengangkat tema Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar.
Dalam sambutan pembuka, Basdir menegaskan pentingnya pemahaman publik terhadap perda ini sebagai dasar hukum penyediaan layanan air bersih. “Peraturan ini menjadi instrumen penting dalam menjamin pelayanan air minum yang merata dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Makassar,” tegasnya.
Tiga narasumber hadir memberikan pemahaman mendalam kepada para peserta, yakni Muh. Idris Tahir, S.Sos, Melani Mustari, SE, dan Asdar Ansar. Muh. Idris memaparkan bahwa perda ini lahir dari kebutuhan akan sistem distribusi air yang adil dan efisien. “Pemerintah harus memastikan bahwa hak dasar masyarakat terhadap air bersih terlindungi lewat regulasi yang kuat,” ujarnya.
Sementara itu, Melani Mustari menyoroti pentingnya transparansi dalam operasional Perumda Air Minum. Ia mengingatkan bahwa perusahaan daerah harus menjunjung tinggi akuntabilitas publik. “Perlu pengawasan yang terus-menerus agar Perumda tetap fokus pada pelayanan, bukan semata-mata keuntungan,” ucap Melani di hadapan peserta.
Dalam sesi berikutnya, Asdar Ansar menekankan bahwa keberadaan perda ini bertujuan memperkuat tata kelola dan mencegah praktik monopoli dalam layanan air minum. “Perda ini adalah pegangan hukum yang memastikan perusahaan berjalan sesuai prinsip pelayanan publik,” jelasnya.
Acara yang dipandu oleh Taslim K sebagai moderator berlangsung interaktif dan penuh antusias. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Makassar, khususnya Fraksi PKB, dalam mendekatkan produk hukum kepada masyarakat agar mereka semakin sadar akan hak dan kewajiban dalam sektor pelayanan air minum.