Makassar, garisspirits.com/ – Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Andi Suharmika, melakukan inspeksi mendadak ke PT Saut di Kawasan Industri Makassar (KIMA) pada Kamis (08/05/2025) setelah menerima laporan pelanggaran perizinan dan indikasi pencemaran lingkungan. Kunjungan tersebut memunculkan kemungkinan langkah tegas, termasuk penghentian operasional perusahaan.
Dalam inspeksi tersebut, Andi menegaskan pentingnya perusahaan mematuhi peraturan yang berlaku. “Kami tidak akan mentolerir pelanggaran yang merugikan masyarakat dan lingkungan. Jika PT Saut terbukti melanggar, penutupan bisa menjadi opsi terakhir,” ujarnya dengan tegas.
Selain isu lingkungan, DPRD juga menyoroti rendahnya serapan tenaga kerja lokal di kawasan industri tersebut. Dari data yang dihimpun, hanya sekitar 30 persen pekerja berasal dari Kota Makassar, sementara sisanya berasal dari luar daerah. Hal ini menjadi sorotan mengingat angka pengangguran lokal yang masih tinggi.
Ketua Komisi D DPRD Makassar, Nurhadi Abdullah, mendesak agar ada regulasi yang mengharuskan perusahaan di KIMA memprioritaskan warga lokal. “Jika perusahaan tidak mematuhi aturan, pemerintah harus memberikan sanksi tegas,” tegasnya. Ia juga mengusulkan agar perusahaan wajib mempekerjakan minimal 60 persen tenaga kerja dari masyarakat setempat.
Selain itu, Komisi B DPRD Makassar turut menyoroti persoalan biaya Perpanjangan Pemanfaatan Tanah Industri (PPTI) yang dianggap memberatkan. Ketua Komisi B, Erick Horas, menyebutkan bahwa evaluasi menyeluruh perlu dilakukan agar para pengusaha merasa aman dan nyaman menjalankan bisnisnya di kawasan ini.
DPRD Makassar menegaskan akan terus mengawasi jalannya aktivitas industri di KIMA demi kepentingan masyarakat, lingkungan, dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di wilayah tersebut.