Pemilik Bimbel di Makassar Ditangkap Usai Sebut Masuk Akpol Berbayar

- Jurnalis

Rabu, 22 Januari 2025 - 18:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

garisspirits.com/ ASN Institute, sebuah lembaga bimbingan belajar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, kini tengah berurusan dengan hukum setelah menyebarkan inforamasi keliru yang menyebutkan bahwa proses masuk Akademi Kepolisian (Akpol) 2025 berbayar. Subdit V Cybercrime Polda Sulsel telah mengamankan tiga orang yang terlibat, yaitu AIS (22 tahun), pembuat artikel; AF (28), marketing; dan TM (34), yang merupakan pimpinan ASN Institute di bawah naungan PT Digi Teknologi Indonesia.

TM, pimpinan ASN Institute, menyampaikan permintaan maaf atas penyebaran informasi tidak benar tersebut. Ia mengakui bahwa artikel yang mereka sebarkan tidak didasarkan pada sumber yang kredibel. “Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kekeliruan dari informasi yang kami berikan,” ujarnya. TM menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menyebarkan hoaks, melainkan hanya menyampaikan informasi terkait penerimaan Akpol.

Baca Juga :  Building a Love of Reading: Tips and Strategies for Encouraging Kids to Develop a Reading Habit

Dalam pernyataannya, TM mengungkapkan bahwa sumber artikel biaya seleksi Akpol yang mereka gunakan berasal dari salah satu situs web. Namun, mereka tidak memverifikasi kredibilitas informasi tersebut sebelum menyebarkannya. “Sebenarnya niat hanya menyampaikan informasi terkait penerimaan Akpol ini. Kami dapat dari website lain, di situlah kekeliruan kami tidak melihat kredibilitas dari website tersebut. Sekali lagi saya mohon maaf. Dan ini betul-betul kelalaian kami,” jelas TM.

Polda Sulsel menjerat ketiga tersangka dengan pasal 45A ayat (1) dan (2) jo Pasal 28 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Berdasarkan ketentuan tersebut, mereka diancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar. Proses hukum ini menjadi peringatan keras agar masyarakat, terutama institusi pendidikan, lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi.

Baca Juga :  Pemda Diminta Patungan 5 Triliun untuk Program Nasional Makan Bergizi Gratis

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kredibilitas ASN Institute sebagai lembaga pendidikan. Aparat kepolisian menegaskan pentingnya verifikasi informasi sebelum menyebarkannya kepada masyarakat. Dengan permintaan maaf dari pihak ASN Institute, publik diharapkan dapat mengambil pelajaran untuk lebih selektif dalam menerima maupun menyebarkan informasi, khususnya yang berkaitan dengan seleksi institusi negara seperti Akpol.

Berita Terkait

Perjanjian Kinerja 2026, Munafri Targetkan Pelayanan Publik Lebih Cepat dan Terintegrasi
Wali Kota Makassar Lantik 6.936 PPPK, Tegaskan Integritas dan Komitmen Pelayanan Publik
Komisi D DPRD Makassar Siapkan RDP Bahas Polemik SPMB 2025
Wali Kota Makassar Sidak ke SMPN 53: Fasilitas Sekolah Harus Setara dan Layak
DPRD Makassar Dorong Penambahan Rombel, Komisi D Bahas Solusi Bersama Wali Kota
Sambut Tahun Ajaran Baru, Munafri dan Melinda Bagi Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa
Seragam Gratis dan UMKM Lokal: Makassar Siapkan Program Unggulan di Tahun Ajaran Baru
Wakil Ketua DPRD Andi Suharmika Dukung Program Gizi Sat-Set di Tiga Sekolah di Bira
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 14:52 WITA

Perjanjian Kinerja 2026, Munafri Targetkan Pelayanan Publik Lebih Cepat dan Terintegrasi

Sabtu, 15 November 2025 - 11:20 WITA

Wali Kota Makassar Lantik 6.936 PPPK, Tegaskan Integritas dan Komitmen Pelayanan Publik

Selasa, 29 Juli 2025 - 23:32 WITA

Komisi D DPRD Makassar Siapkan RDP Bahas Polemik SPMB 2025

Selasa, 29 Juli 2025 - 17:32 WITA

Wali Kota Makassar Sidak ke SMPN 53: Fasilitas Sekolah Harus Setara dan Layak

Kamis, 24 Juli 2025 - 14:54 WITA

DPRD Makassar Dorong Penambahan Rombel, Komisi D Bahas Solusi Bersama Wali Kota

Berita Terbaru

Internasional

Munafri-Aliyah: Aspirasi Masyarakat dari Reses, Segera Ditindaklanjuti

Senin, 20 Apr 2026 - 20:36 WITA