Makassar, garisspirits.com/ – Wali Kota Makassar, Munafri ‘Appi’ Arifuddin, telah mengusulkan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Makassar, Andi Zulkifly, untuk menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) definitif. Usulan ini disampaikan melalui surat resmi kepada Gubernur Sulawesi Selatan, sebagai bagian dari proses penetapan hasil Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) .
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Ahmad Nansum, mengonfirmasi bahwa hanya satu nama yang diajukan dalam surat tersebut. “Iya benar, suratnya sudah diajukan ke Gubernur untuk minta persetujuan yang selanjutnya akan diminta persetujuan lebih lanjut ke Kemendagri untuk lebih lanjut,” ujar Nansum .
Proses pengangkatan Sekda definitif ini mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dalam surat yang diajukan pada 15 Mei 2025, Wali Kota Makassar menyatakan bahwa Andi Zulkifly dipilih karena dianggap sangat berkesesuaian dengan kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik .
Sebelumnya, Wali Kota Makassar telah menyampaikan pesan kepada para pejabat yang bersaing dalam seleksi Sekda untuk percaya pada kemampuan diri sendiri dan tidak bergantung pada orang lain. “Karena dalam proses persaingan lebih banyak berpikir orang lain kita bisa drop, kita berpikir untuk diri sendiri tidak usah pikir lain dulu,” kata Appi .
Setelah pengusulan ini, proses selanjutnya adalah menunggu rekomendasi dari Gubernur Sulawesi Selatan. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menjelaskan bahwa kepala daerah memiliki hak prerogatif untuk mengusulkan satu nama dari tiga besar hasil seleksi. “Memang begitu, seperti itu prosedurnya. Hasil seleksinya 3, diserahkan ke pansel, silakan kepala daerah, wali kota sebagai user sekaligus pejabat pemilihan kepegawaian, memilih salah satu di antara 3 dianggapnya layak dan cocok,” ujar Jufri .
Dengan usulan ini, diharapkan proses penetapan Sekda definitif dapat segera dilaksanakan setelah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur dan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri. Hal ini penting untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kota Makassar.