Makassar, garisspirits.com/ – Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, menegaskan pentingnya pemahaman dan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Air Minum dalam upaya meningkatkan kualitas layanan publik. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi bersama DPRD dan Pemerintah Daerah di Hotel Grand Imawan, Kamis, 24 Juli 2025.
Dalam pemaparannya, Supratman menyampaikan bahwa Perda ini menjadi pijakan hukum penting dalam memastikan distribusi air bersih yang merata dan terjangkau bagi seluruh warga Kota Makassar. “Kita ingin memastikan bahwa perusahaan air minum menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab sesuai regulasi yang ada,” ujar Supratman di hadapan peserta sosialisasi.
Sosialisasi ini menghadirkan sejumlah narasumber kompeten. Selain Supratman, hadir pula Indira Mulyasari Paramastuti yang memberikan pandangan terkait urgensi kolaborasi antara legislatif dan eksekutif dalam menyukseskan Perda tersebut. “Tanpa sinergi lintas sektor, regulasi hanya akan menjadi dokumen tanpa daya guna,” tegas Indira dalam sesi diskusi.
Sementara itu, Fazad Azizah, SH turut memberikan ulasan hukum terhadap substansi dan ruang lingkup Perda, termasuk perlindungan konsumen dan sanksi bagi pelanggaran yang dilakukan oleh penyedia layanan air minum. Ia menekankan bahwa masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang adil dan transparan. “Prinsip akuntabilitas harus dijunjung tinggi oleh seluruh badan usaha milik daerah,” katanya.
Kegiatan ini dipandu oleh moderator Muhammad Fitrah Rhamadan yang memandu diskusi berjalan dinamis dan interaktif. Peserta sosialisasi yang terdiri dari tokoh masyarakat, perwakilan organisasi, serta warga dari berbagai kecamatan tampak antusias mengikuti paparan dan tanya jawab.
Dengan digelarnya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya terkait pelayanan air bersih, sekaligus mendorong keterlibatan publik dalam pengawasan pelaksanaan Perda agar manfaatnya benar-benar dirasakan secara merata di Kota Makassar.