Pemkot Makassar Tegaskan Komitmen Perlindungan Anak Lewat Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2018

- Jurnalis

Senin, 2 Juni 2025 - 13:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARISSPIRITS.NEWS_ Dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan layak bagi anak, Pemerintah Kota Makassar kembali menegaskan komitmennya melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak. Kegiatan ini digelar pada Jumat, 2 Juni 2025, di Royal Bay Hotel, Makassar, dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat yang peduli terhadap isu perlindungan anak.

Acara tersebut menghadirkan tiga narasumber utama, yakni H. Rachmat Taqwa Qurais, SE., M.H., M.H., Hj. Wilda, SE., dan aktivis perlindungan anak Muhammad Ramli. Mereka berbagi pandangan mengenai pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan keluarga dalam mewujudkan perlindungan anak yang menyeluruh. Muhammad Firdaus bertindak sebagai moderator dalam kegiatan ini.

Dalam pemaparannya, H. Rachmat Taqwa Qurais menegaskan bahwa perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab keluarga, tetapi juga kewajiban negara sebagaimana diatur dalam hukum. “Perda ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kota Makassar dalam melindungi anak dari kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran,” ujarnya. Ia menekankan pentingnya kesadaran kolektif agar masyarakat tidak menoleransi segala bentuk kekerasan terhadap anak.

Baca Juga :  Ketua DPRD Makassar Hadiri Rapat Forkopimda, Bahas Sinergi Penguatan Personel Kodim 1408/Mks

Sementara itu, Hj. Wilda, SE., menyoroti peran penting keluarga dan perempuan dalam menciptakan lingkungan tumbuh yang aman bagi anak. Ia menegaskan bahwa rumah yang penuh kasih dan aman menjadi benteng pertama bagi anak. “Perempuan perlu diberdayakan melalui literasi pengasuhan agar mampu menjadi pelindung utama bagi anak-anak mereka,” katanya.

Aktivis perlindungan anak, Muhammad Ramli, menambahkan bahwa keberhasilan pelaksanaan perda sangat bergantung pada sinergi lintas sektor. Menurutnya, regulasi tidak boleh berhenti sebagai dokumen formal. “Kita perlu memastikan implementasi di lapangan hingga ke tingkat RT dan RW,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya sistem pelaporan yang mudah diakses agar masyarakat berani melapor tanpa takut stigma.

Sesi tanya jawab yang digelar setelah pemaparan berjalan interaktif. Peserta menanyakan perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan dalam keluarga serta peran RT/RW dalam mencegah kekerasan di lingkungannya. Pertanyaan-pertanyaan ini menunjukkan besarnya perhatian publik terhadap penerapan perda tersebut.

Baca Juga :  Dedikasi Tanpa Batas, Personel BPBD Kota Makassar Terima Penghargaan atas Aksi Kemanusiaan di Pegunungan Bulusaraung

Menanggapi hal itu, para narasumber menjelaskan bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2018 memberikan ruang bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pelaporan kasus kekerasan terhadap anak. RT/RW dapat bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak dan aparat berwenang dalam menindaklanjuti laporan yang masuk.

Selain itu, perda juga menjamin hak anak korban kekerasan untuk mendapatkan pendampingan hukum, bantuan psikologis, serta pemulihan sosial. Hal ini diharapkan dapat memastikan proses penegakan hukum yang berpihak pada kepentingan terbaik anak.

Menutup kegiatan, moderator Muhammad Firdaus menekankan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah awal dalam membangun kesadaran bersama. “Tanggung jawab melindungi anak bukan hanya di tangan pemerintah, tetapi menjadi tugas moral seluruh masyarakat,” ujarnya. Dengan semangat itu, diharapkan Makassar dapat menjadi kota ramah anak yang benar-benar melindungi generasi penerusnya.

Berita Terkait

Kolaborasi BPBD dan Duta Pemuda Perkuat Budaya Sadar Bencana di Wilayah Kepulauan
DPRD dan Pemkot Makassar Sepakat Perkuat Tata Ruang dan Transportasi Demi Kepentingan Warga
Sanitary Landfill Jadi Target, Wali Kota Makassar Kerahkan Semua Instrumen Benahi TPA Antang
Wali Kota Makassar Pimpin Aksi Plogging Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Perkuat Komitmen Kota Bersih dan Berkelanjutan
Wali Kota Makassar Perkuat Komitmen Wujudkan Kota Sehat pada Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2026
Pemkot Makassar Gandeng LAN RI Kaji TPP ASN dan Skema Pengupahan PJLP
Dr. Muh. Fuad Azis Teguhkan Komitmen Kebersamaan dalam Silaturahmi Akbar IKASI Kota Makassar
Lantik 167 PNS, Appi Minta ASN Baru Siap Kerja, Bukan Sekadar Cari Aman
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 09:27 WITA

Kolaborasi BPBD dan Duta Pemuda Perkuat Budaya Sadar Bencana di Wilayah Kepulauan

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:35 WITA

DPRD dan Pemkot Makassar Sepakat Perkuat Tata Ruang dan Transportasi Demi Kepentingan Warga

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:59 WITA

Sanitary Landfill Jadi Target, Wali Kota Makassar Kerahkan Semua Instrumen Benahi TPA Antang

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:56 WITA

Wali Kota Makassar Pimpin Aksi Plogging Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Perkuat Komitmen Kota Bersih dan Berkelanjutan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:28 WITA

Pemkot Makassar Gandeng LAN RI Kaji TPP ASN dan Skema Pengupahan PJLP

Berita Terbaru