Pemkot Makassar Tegaskan Komitmen Perlindungan Anak Lewat Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2018

- Jurnalis

Senin, 2 Juni 2025 - 13:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARISSPIRITS.NEWS_ Dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan layak bagi anak, Pemerintah Kota Makassar kembali menegaskan komitmennya melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak. Kegiatan ini digelar pada Jumat, 2 Juni 2025, di Royal Bay Hotel, Makassar, dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat yang peduli terhadap isu perlindungan anak.

Acara tersebut menghadirkan tiga narasumber utama, yakni H. Rachmat Taqwa Qurais, SE., M.H., M.H., Hj. Wilda, SE., dan aktivis perlindungan anak Muhammad Ramli. Mereka berbagi pandangan mengenai pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan keluarga dalam mewujudkan perlindungan anak yang menyeluruh. Muhammad Firdaus bertindak sebagai moderator dalam kegiatan ini.

Dalam pemaparannya, H. Rachmat Taqwa Qurais menegaskan bahwa perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab keluarga, tetapi juga kewajiban negara sebagaimana diatur dalam hukum. “Perda ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kota Makassar dalam melindungi anak dari kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran,” ujarnya. Ia menekankan pentingnya kesadaran kolektif agar masyarakat tidak menoleransi segala bentuk kekerasan terhadap anak.

Baca Juga :  PSM Makassar Gagal Kunci Kemenangan: Bernardo Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Tim!

Sementara itu, Hj. Wilda, SE., menyoroti peran penting keluarga dan perempuan dalam menciptakan lingkungan tumbuh yang aman bagi anak. Ia menegaskan bahwa rumah yang penuh kasih dan aman menjadi benteng pertama bagi anak. “Perempuan perlu diberdayakan melalui literasi pengasuhan agar mampu menjadi pelindung utama bagi anak-anak mereka,” katanya.

Aktivis perlindungan anak, Muhammad Ramli, menambahkan bahwa keberhasilan pelaksanaan perda sangat bergantung pada sinergi lintas sektor. Menurutnya, regulasi tidak boleh berhenti sebagai dokumen formal. “Kita perlu memastikan implementasi di lapangan hingga ke tingkat RT dan RW,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya sistem pelaporan yang mudah diakses agar masyarakat berani melapor tanpa takut stigma.

Sesi tanya jawab yang digelar setelah pemaparan berjalan interaktif. Peserta menanyakan perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan dalam keluarga serta peran RT/RW dalam mencegah kekerasan di lingkungannya. Pertanyaan-pertanyaan ini menunjukkan besarnya perhatian publik terhadap penerapan perda tersebut.

Baca Juga :  Andi Suharmika Dukung Digitalisasi Layanan Hukum di Makassar

Menanggapi hal itu, para narasumber menjelaskan bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2018 memberikan ruang bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pelaporan kasus kekerasan terhadap anak. RT/RW dapat bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak dan aparat berwenang dalam menindaklanjuti laporan yang masuk.

Selain itu, perda juga menjamin hak anak korban kekerasan untuk mendapatkan pendampingan hukum, bantuan psikologis, serta pemulihan sosial. Hal ini diharapkan dapat memastikan proses penegakan hukum yang berpihak pada kepentingan terbaik anak.

Menutup kegiatan, moderator Muhammad Firdaus menekankan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah awal dalam membangun kesadaran bersama. “Tanggung jawab melindungi anak bukan hanya di tangan pemerintah, tetapi menjadi tugas moral seluruh masyarakat,” ujarnya. Dengan semangat itu, diharapkan Makassar dapat menjadi kota ramah anak yang benar-benar melindungi generasi penerusnya.

Berita Terkait

Peringati Hari Kartini, Ketua DWP Distaru Makassar Ajak Perempuan Jadi Motor Transformasi Bangsa
Munafri-Aliyah: Aspirasi Masyarakat dari Reses, Segera Ditindaklanjuti
Komisi D DPRD Dorong Perda Perlindungan Anak di Kota Makassar, Tekankan Edukasi dan Pencegahan
RSUD Daya Kota Makassar Ajak Orang Tua Kenali dan Cegah Campak Lewat Program BIKANG DOANG
Dedikasi Ny. Hj. Adriana Fuad Pererat Silaturahmi, Darma Wanita Persatuan Kota Makassar Gelar Halal Bihalal dan Pertemuan Bulanan
kepala dinas penatauruang kota makassar Apresiasi Peran Darma wanita persatuan dinas penataan ruang dalam Acara Halal bihalal
Paripurna DPRD Makassar: Penguatan Cagar Budaya dan Evaluasi Kinerja Pemerintah 2025
Ny. Hj. Adriana Fuad Tunjukkan Dedikasi, Dampingi Ketua DWP Makassar dalam Halalbihalal dan Peringatan Hari Kartini
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 16:57 WITA

Peringati Hari Kartini, Ketua DWP Distaru Makassar Ajak Perempuan Jadi Motor Transformasi Bangsa

Senin, 20 April 2026 - 20:36 WITA

Munafri-Aliyah: Aspirasi Masyarakat dari Reses, Segera Ditindaklanjuti

Senin, 20 April 2026 - 20:15 WITA

Komisi D DPRD Dorong Perda Perlindungan Anak di Kota Makassar, Tekankan Edukasi dan Pencegahan

Senin, 20 April 2026 - 11:23 WITA

RSUD Daya Kota Makassar Ajak Orang Tua Kenali dan Cegah Campak Lewat Program BIKANG DOANG

Jumat, 17 April 2026 - 20:15 WITA

Dedikasi Ny. Hj. Adriana Fuad Pererat Silaturahmi, Darma Wanita Persatuan Kota Makassar Gelar Halal Bihalal dan Pertemuan Bulanan

Berita Terbaru

Internasional

Munafri-Aliyah: Aspirasi Masyarakat dari Reses, Segera Ditindaklanjuti

Senin, 20 Apr 2026 - 20:36 WITA