Pemkot Makassar Hentikan Mutasi PNS demi Tekan Anggaran Belanja

- Jurnalis

Sabtu, 5 Juli 2025 - 18:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota Makassar resmi menghentikan sementara proses mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke dalam lingkup instansi mereka.(FOTO:IST)

Pemerintah Kota Makassar resmi menghentikan sementara proses mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke dalam lingkup instansi mereka.(FOTO:IST)

Makassar, garisspirits.com/ – Pemerintah Kota Makassar resmi menghentikan sementara proses mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke dalam lingkup instansi mereka. Kebijakan ini ditegaskan lewat surat edaran Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin tertanggal 30 Juni 2025, sebagai langkah strategis untuk mengendalikan rasio belanja pegawai yang dinilai sudah terlalu tinggi.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, menyebut bahwa kebijakan ini mulai berlaku per 1 Juli 2025. “Pak Wali sudah mengeluarkan surat edaran moratorium untuk menahan pegawai pindah masuk ke Kota Makassar,” kata Kamelia saat dikonfirmasi, Jumat, 4 Juli 2025.

Baca Juga :  Sambut Idul Fitri 1447 H, Camat Panakkukang Tekankan Sinergi Jaga Keamanan Wilayah

Ia menjelaskan bahwa moratorium ini bertujuan untuk menjaga efisiensi belanja daerah, sekaligus memberikan ruang lebih bagi pegawai non-PNS, khususnya dari kategori PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). “Ini juga untuk memberi kesempatan kepada teman-teman yang selama ini paruh waktu agar bisa diangkat penuh waktu,” lanjutnya.

Senada dengan itu, Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi ASN BKPSDM Makassar, Muh Ilham Rasul menilai bahwa kebijakan tersebut penting demi menghindari pembengkakan anggaran. “Kalau terlalu banyak pegawai pindah masuk, maka belanja pegawai makin besar. Ini salah satu bentuk perhatian wali kota,” jelasnya.

Baca Juga :  Kuatkan Semangat Bela Negara, Legislator PAN Makassar Ikuti Bimtek Nasional di Pusdiklat Kemhan

Ilham juga menyebut bahwa setiap tahunnya ada sekitar 500 pegawai yang memasuki masa pensiun. Dengan kebijakan ini, slot yang ditinggalkan bisa diisi oleh tenaga PPPK tanpa harus menambah beban belanja yang besar. “Dengan adanya moratorium, posisi yang ditinggalkan bisa diisi secara selektif oleh PPPK,” tambah Ilham.

Pemerintah Kota Makassar berharap kebijakan ini bisa menekan pengeluaran rutin dan membantu pengelolaan sumber daya manusia secara lebih efektif. Mereka juga akan terus mengevaluasi dampaknya terhadap pelayanan publik dan anggaran daerah ke depan.

Berita Terkait

Kolaborasi BPBD dan Duta Pemuda Perkuat Budaya Sadar Bencana di Wilayah Kepulauan
DPRD dan Pemkot Makassar Sepakat Perkuat Tata Ruang dan Transportasi Demi Kepentingan Warga
Sanitary Landfill Jadi Target, Wali Kota Makassar Kerahkan Semua Instrumen Benahi TPA Antang
Wali Kota Makassar Pimpin Aksi Plogging Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Perkuat Komitmen Kota Bersih dan Berkelanjutan
Wali Kota Makassar Perkuat Komitmen Wujudkan Kota Sehat pada Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2026
Pemkot Makassar Gandeng LAN RI Kaji TPP ASN dan Skema Pengupahan PJLP
Dr. Muh. Fuad Azis Teguhkan Komitmen Kebersamaan dalam Silaturahmi Akbar IKASI Kota Makassar
Lantik 167 PNS, Appi Minta ASN Baru Siap Kerja, Bukan Sekadar Cari Aman
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 09:27 WITA

Kolaborasi BPBD dan Duta Pemuda Perkuat Budaya Sadar Bencana di Wilayah Kepulauan

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:35 WITA

DPRD dan Pemkot Makassar Sepakat Perkuat Tata Ruang dan Transportasi Demi Kepentingan Warga

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:59 WITA

Sanitary Landfill Jadi Target, Wali Kota Makassar Kerahkan Semua Instrumen Benahi TPA Antang

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:56 WITA

Wali Kota Makassar Pimpin Aksi Plogging Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Perkuat Komitmen Kota Bersih dan Berkelanjutan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:28 WITA

Pemkot Makassar Gandeng LAN RI Kaji TPP ASN dan Skema Pengupahan PJLP

Berita Terbaru