Makassar, garisspirits.com/ – Pemerintah Kota Makassar resmi menghentikan sementara proses mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke dalam lingkup instansi mereka. Kebijakan ini ditegaskan lewat surat edaran Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin tertanggal 30 Juni 2025, sebagai langkah strategis untuk mengendalikan rasio belanja pegawai yang dinilai sudah terlalu tinggi.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, menyebut bahwa kebijakan ini mulai berlaku per 1 Juli 2025. “Pak Wali sudah mengeluarkan surat edaran moratorium untuk menahan pegawai pindah masuk ke Kota Makassar,” kata Kamelia saat dikonfirmasi, Jumat, 4 Juli 2025.
Ia menjelaskan bahwa moratorium ini bertujuan untuk menjaga efisiensi belanja daerah, sekaligus memberikan ruang lebih bagi pegawai non-PNS, khususnya dari kategori PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). “Ini juga untuk memberi kesempatan kepada teman-teman yang selama ini paruh waktu agar bisa diangkat penuh waktu,” lanjutnya.
Senada dengan itu, Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi ASN BKPSDM Makassar, Muh Ilham Rasul menilai bahwa kebijakan tersebut penting demi menghindari pembengkakan anggaran. “Kalau terlalu banyak pegawai pindah masuk, maka belanja pegawai makin besar. Ini salah satu bentuk perhatian wali kota,” jelasnya.
Ilham juga menyebut bahwa setiap tahunnya ada sekitar 500 pegawai yang memasuki masa pensiun. Dengan kebijakan ini, slot yang ditinggalkan bisa diisi oleh tenaga PPPK tanpa harus menambah beban belanja yang besar. “Dengan adanya moratorium, posisi yang ditinggalkan bisa diisi secara selektif oleh PPPK,” tambah Ilham.
Pemerintah Kota Makassar berharap kebijakan ini bisa menekan pengeluaran rutin dan membantu pengelolaan sumber daya manusia secara lebih efektif. Mereka juga akan terus mengevaluasi dampaknya terhadap pelayanan publik dan anggaran daerah ke depan.