Pemerintah Kota Makassar dan DPRD menunjukkan keseriusan dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah. Hal ini terlihat dari penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja (LHPK) Semester II Tahun 2024 oleh BPK Perwakilan Sulawesi Selatan kepada Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto, dan Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, pada Kamis, 9 Januari 2025.
Acara penyerahan laporan berlangsung di Aula BPK Sulsel dan dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan, Amin Adab Bangun. Penyerahan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang menjadi bukti komitmen bersama dalam menjaga transparansi pengelolaan anggaran daerah.
Dalam sambutannya, Amin menyampaikan bahwa laporan ini merupakan bagian dari pelaksanaan mandat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Ia berharap hasil evaluasi ini menjadi dasar perbaikan bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program.
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto, menyatakan kesiapan pihaknya untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. Menurutnya, LHPK bukan sekadar laporan, tetapi instrumen penting dalam mengawal kebijakan publik agar lebih terarah dan tepat guna untuk kepentingan warga Makassar.
Ketua DPRD, Supratman, juga menyambut positif laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa DPRD akan mengawal pelaksanaan tindak lanjut dari rekomendasi BPK, sekaligus menjadikan temuan dalam laporan sebagai pijakan untuk perbaikan menyeluruh dalam pengawasan dan legislasi.
Dengan diterimanya LHPK Semester II 2024, diharapkan koordinasi antara eksekutif dan legislatif di Makassar semakin solid dalam mengelola anggaran daerah. Ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab kepada publik.