garisspirits.com/ – Anggota Komisi XI DPR, Muhammad Kholid, mendesak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk bertanggung jawab atas berbagai kendala yang dialami pengguna aplikasi Coretax. Politikus PKS tersebut meminta DJP segera memperbaiki masalah yang dikeluhkan oleh wajib pajak (WP), terutama dari kalangan pengusaha, guna memastikan sistem tersebut berfungsi sesuai tujuan awal.
“Aplikasi ini (Coretax) seharusnya menjadi solusi untuk meningkatkan tax compliance. Namun, banyak catatan dari masyarakat, termasuk masalah cyber security, server, hingga privasi data,” ungkap Kholid dalam sebuah pernyataan, Jumat (24/1/2025). Kholid juga menyoroti bahwa Coretax, yang dikembangkan dengan biaya fantastis sebesar Rp1,3 triliun, dirancang untuk mengintegrasikan berbagai proses bisnis di bidang pajak. Sistem ini diharapkan mampu mempermudah WP dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka serta meningkatkan penerimaan pajak negara. Meski demikian, menurutnya, kendala yang muncul menunjukkan perlunya evaluasi mendalam terhadap implementasi sistem tersebut.
Pentingnya sosialisasi dan adaptasi menjadi salah satu poin utama yang disampaikan oleh Kholid. “Para pengusaha dan wajib pajak membutuhkan waktu untuk beradaptasi dengan sistem baru ini. Oleh karena itu, DJP perlu meningkatkan sosialisasi dan memberikan edukasi yang memadai,” tegasnya. Sejak diluncurkan pada 1 Januari 2025, Coretax mencakup 21 proses bisnis perpajakan, mulai dari pendaftaran, pengawasan, pengelolaan SPT, hingga compliance risk management (CRM). Namun, keluhan terkait performa sistem ini, termasuk gangguan teknis dan kesulitan akses, terus bermunculan.
Sementara itu, desakan untuk evaluasi sistem Coretax juga disuarakan oleh anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Erwin Aksa. Ia mengusulkan pemanggilan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo untuk memberikan penjelasan terkait masalah tersebut. “Coretax merupakan investasi digital dengan nilai yang cukup tinggi, sehingga kami di Komisi XI akan mengawasi secara ketat. Terkait masalah teknis, kami akan memanggil pihak terkait setelah masa reses,” ujar Erwin. Selain itu, ia menekankan pentingnya transparansi dalam menyelesaikan kendala ini agar tujuan utama sistem Coretax, yaitu mendukung ekstensifikasi pajak, dapat tercapai.
Tidak hanya DPR, perhatian terhadap masalah ini juga datang dari Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI). Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, mengungkapkan pihaknya telah melaporkan dugaan korupsi terkait pengadaan proyek Coretax senilai Rp1,3 triliun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (23/1/2025). “Kami melaporkan dugaan korupsi proyek pengadaan Coretax karena adanya indikasi penyalahgunaan dana yang berpotensi merugikan negara,” kata Rinto. Laporan ini semakin memperkuat tekanan kepada DJP dan Kemenkeu untuk segera menyelesaikan permasalahan teknis dan administratif yang ada.

Merespons berbagai kritik, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan permohonan maaf kepada wajib pajak atas kendala yang dialami dalam masa transisi ke sistem Coretax. Melalui akun Instagram resminya, @smindrawati, Sri Mulyani menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan perbaikan. “Kepada seluruh wajib pajak, saya mengucapkan maaf dan terima kasih atas pengertian serta masukan yang diberikan selama masa transisi ini,” tulisnya pada Kamis (23/1/2025). Sri Mulyani juga mengunjungi sejumlah kantor pelayanan pajak (KPP) di Jakarta untuk memastikan layanan kepada wajib pajak tetap optimal di tengah kendala yang ada.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menambahkan bahwa upaya perbaikan telah menunjukkan hasil positif. “Hingga 21 Januari 2025, sebanyak 336.528 wajib pajak berhasil mendapatkan sertifikat digital atau elektronik untuk menandatangani faktur pajak,” ujar Dwi dalam keterangan resminya. Ia memastikan bahwa DJP akan terus memperbaiki layanan penerbitan faktur pajak dan aspek lain yang menjadi bagian dari sistem Coretax. Kendati demikian, DJP masih menghadapi tantangan besar untuk memastikan bahwa aplikasi ini benar-benar dapat diandalkan oleh seluruh wajib pajak di Indonesia.