Komisi A DPRD Makassar Tegaskan Penertiban Gudang Tak Berizin di Wilayah Kota

- Jurnalis

Rabu, 12 Februari 2025 - 20:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, A. Pahlevi memimpin RDP di Komisi A DPRD Kota Makassar. (FOTO:Abay)

Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, A. Pahlevi memimpin RDP di Komisi A DPRD Kota Makassar. (FOTO:Abay)

Makassar, garisspirits.com/ – Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Rabu (12/02/2025), guna merespons keluhan masyarakat terkait keberadaan gudang-gudang yang masih beroperasi di dalam kota. Padahal, sejak diberlakukannya Peraturan Wali Kota (Perwali) tahun 2015, kegiatan pergudangan seharusnya hanya berlangsung di kawasan yang telah ditentukan, di luar wilayah inti kota.

Ketua Komisi A DPRD Makassar, Andi Pahlevi, menyampaikan bahwa kegiatan pergudangan dalam kota perlu ditertibkan segera. “Kita akan dorong relokasi ke wilayah yang sudah disiapkan seperti di Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya,” ujarnya dalam rapat tersebut. Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan serta kurangnya sosialisasi yang dilakukan pemerintah kepada pelaku usaha.

Baca Juga :  Irmawati Sila Serap Aspirasi Warga Tamalate melalui Kegiatan Reses

Dalam rapat tersebut terungkap bahwa masih banyak pemilik gudang yang tidak memahami aturan zonasi dan belum melengkapi perizinan. Hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu penataan kota dan menimbulkan konflik kepentingan di masyarakat. DPRD menilai perlu ada langkah konkret dari pemerintah kota untuk menindak pelanggaran tersebut.

Anggota Komisi A, Tri Sulkarnain Ahmad, juga menegaskan pentingnya tindak lanjut dari rapat tersebut. “Kami telah mengeluarkan rekomendasi agar instansi terkait segera mengambil langkah, terutama dalam kasus gudang-gudang yang tidak sesuai dengan aturan zonasi,” tuturnya.

Baca Juga :  Sosialisasi Perda Sampah, DPRD Ajak Warga Lebih Tertib Kelola Lingkungan

Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah sebuah gudang plastik milik Toko Indah di Jalan Cakalang, yang diketahui belum memiliki izin lengkap dan berdiri di zona yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas pergudangan. Peninjauan lapangan yang dilakukan DPRD menunjukkan bahwa pelanggaran seperti ini masih cukup banyak ditemukan.

DPRD Kota Makassar mendesak Dinas Penanaman Modal dan PTSP untuk bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang tidak menaati ketentuan. Jika ditemukan aktivitas pergudangan ilegal di dalam kota, maka lokasi tersebut harus segera ditutup atau dipindahkan sesuai peraturan yang berlaku.

Berita Terkait

Gedung DPRD Kota Makassar Dibakar Massa Aksi 29 Agustus, Tiga Orang Tewas
Pemkot Makassar dan PKS Sulsel Sepakat Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan Kota
Golkar Makassar Diminta Jadi Garda Depan Pembangunan Kota
Langkah Konsolidasi Appi Makin Tegas, Golkar Sulsel Menuju Babak Baru
Diplomasi di Atas Laut: Munafri Arifuddin Jamu Kedubes Belanda di Kapal Phinisi
Walikota Makassar Jamu Peneliti ANU, Bahas Peluang Kolaborasi Internasional
Kuatkan Semangat Bela Negara, Legislator PAN Makassar Ikuti Bimtek Nasional di Pusdiklat Kemhan
Munafri Arifuddin Pimpin Rapat Pleno Penetapan Prof. Apiaty Amin Syam sebagai PAW Anggota DPRD Makassar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 07:58 WITA

Gedung DPRD Kota Makassar Dibakar Massa Aksi 29 Agustus, Tiga Orang Tewas

Minggu, 24 Agustus 2025 - 21:15 WITA

Pemkot Makassar dan PKS Sulsel Sepakat Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan Kota

Minggu, 24 Agustus 2025 - 11:12 WITA

Golkar Makassar Diminta Jadi Garda Depan Pembangunan Kota

Jumat, 18 Juli 2025 - 21:59 WITA

Langkah Konsolidasi Appi Makin Tegas, Golkar Sulsel Menuju Babak Baru

Rabu, 18 Juni 2025 - 22:01 WITA

Diplomasi di Atas Laut: Munafri Arifuddin Jamu Kedubes Belanda di Kapal Phinisi

Berita Terbaru