Makassar, garisspirits.com/ – Komisi A DPRD Kota Makassar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Rabu (12/02/2025), guna merespons keluhan masyarakat terkait keberadaan gudang-gudang yang masih beroperasi di dalam kota. Padahal, sejak diberlakukannya Peraturan Wali Kota (Perwali) tahun 2015, kegiatan pergudangan seharusnya hanya berlangsung di kawasan yang telah ditentukan, di luar wilayah inti kota.
Ketua Komisi A DPRD Makassar, Andi Pahlevi, menyampaikan bahwa kegiatan pergudangan dalam kota perlu ditertibkan segera. “Kita akan dorong relokasi ke wilayah yang sudah disiapkan seperti di Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya,” ujarnya dalam rapat tersebut. Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan serta kurangnya sosialisasi yang dilakukan pemerintah kepada pelaku usaha.
Dalam rapat tersebut terungkap bahwa masih banyak pemilik gudang yang tidak memahami aturan zonasi dan belum melengkapi perizinan. Hal ini dikhawatirkan dapat mengganggu penataan kota dan menimbulkan konflik kepentingan di masyarakat. DPRD menilai perlu ada langkah konkret dari pemerintah kota untuk menindak pelanggaran tersebut.
Anggota Komisi A, Tri Sulkarnain Ahmad, juga menegaskan pentingnya tindak lanjut dari rapat tersebut. “Kami telah mengeluarkan rekomendasi agar instansi terkait segera mengambil langkah, terutama dalam kasus gudang-gudang yang tidak sesuai dengan aturan zonasi,” tuturnya.
Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah sebuah gudang plastik milik Toko Indah di Jalan Cakalang, yang diketahui belum memiliki izin lengkap dan berdiri di zona yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas pergudangan. Peninjauan lapangan yang dilakukan DPRD menunjukkan bahwa pelanggaran seperti ini masih cukup banyak ditemukan.
DPRD Kota Makassar mendesak Dinas Penanaman Modal dan PTSP untuk bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang tidak menaati ketentuan. Jika ditemukan aktivitas pergudangan ilegal di dalam kota, maka lokasi tersebut harus segera ditutup atau dipindahkan sesuai peraturan yang berlaku.