Makassar, garisspirits.com/ – Pasca kebakaran yang melanda gedung utama DPRD Kota Makassar di Jalan AP Pettarani pada 29 Agustus 2025, lokasi kerja para legislator akhirnya diputuskan berpindah. Mulai 1 Oktober 2025, seluruh aktivitas perkantoran DPRD Makassar akan beralih ke Gedung Perumnas Hertasning sebagai kantor sementara.
Sekretaris DPRD Makassar, Andi Rahmat Mappatoba, menjelaskan bahwa pihaknya telah mencapai kesepakatan awal terkait biaya sewa gedung tersebut. Adapun nilai sewa yang disepakati adalah sebesar Rp650 juta per tahun. Jumlah tersebut sudah termasuk biaya asuransi dan jasa notaris, meski negosiasi untuk menurunkannya menjadi Rp600 juta masih terus diupayakan.
Menurut Rahmat, biaya sewa akan dibebankan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2025. Kontrak penggunaan gedung ditetapkan berlaku selama satu tahun. Dalam waktu dekat, rencana penandatanganan berita acara kesepakatan antara DPRD dan pemilik gedung juga akan dilaksanakan.
Gedung Perumnas Hertasning sendiri merupakan bangunan lama yang sudah cukup lama tidak digunakan. Oleh karena itu, kata Rahmat, diperlukan beberapa renovasi ringan guna menyesuaikan fasilitas dengan kebutuhan ruang kerja DPRD. Renovasi ini ditargetkan selesai dalam satu hingga dua minggu sebelum kegiatan perkantoran resmi dimulai.
Meski kegiatan administratif akan dilakukan di kantor sementara, pelaksanaan rapat paripurna belum akan digelar di gedung Perumnas. Untuk sementara waktu, DPRD Makassar akan memanfaatkan ruang Sipakatau di Balai Kota Makassar sebagai lokasi alternatif. Jika tidak memungkinkan, opsi rapat daring juga telah disiapkan.
Dengan perpindahan ini, DPRD Makassar berharap seluruh agenda kerja tetap berjalan lancar meskipun belum memiliki kantor definitif. Penyesuaian sementara ini diharapkan dapat memberi waktu cukup bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah lanjutan terhadap gedung DPRD yang terbakar.