DPRD Makassar Gelar Sosialisasi Perda Pasar Tradisional–Modern, Yulianto Badwi Tekankan Perlindungan Pedagang

- Jurnalis

Senin, 1 Desember 2025 - 16:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARISSPIRITS.COM_ Makassar, Senin 01 Desember 2025, Kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Angkatan 8 tentang Perda Nomor 15 Tahun 2009 mengenai Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar      Modern digelar pada Senin, 01 Desember 2025 di Hotel Kerbosi Premiere, Jalan Jenderal M. Yusuf No. 15. Acara ini menghadirkan anggota DPRD Kota Makassar, Bapak Muhammad Yulianto Badwi, bersama dua narasumber yang membahas dinamika perkembangan pasar di Kota Makassar.

Dalam sambutannya, Muhammad Yulianto Badwi menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi modern dan keberlangsungan pasar tradisional. Ia menyebut bahwa Perda 15/2009 masih sangat relevan untuk memastikan pelaku usaha kecil tetap memiliki ruang hidup. Ia menegaskan bahwa regulasi ini bukan sekadar aturan, tetapi perlindungan bagi masyarakat yang menggantungkan ekonominya di pasar rakyat.

Kegiatan yang dipandu oleh moderator Faisal Juzuf ini berlangsung interaktif sejak awal. Para peserta menunjukkan antusiasme tinggi, terutama ketika pembahasan memasuki isu-isu teknis terkait implementasi perda di lapangan, termasuk pengawasan, penataan ruang, serta dampak kehadiran pasar modern terhadap pedagang kecil.

Narasumber pertama, Ali Gauli Arief, membuka materi dengan menguraikan kondisi aktual pasar tradisional yang dikelola pemerintah daerah. Menurutnya, tantangan terbesar saat ini bukan hanya kompetisi dengan pasar modern, tetapi juga perubahan perilaku konsumen. “Pasar tradisional harus berbenah dengan memperbaiki fasilitas, layanan, dan manajemen agar tetap kompetitif,” ujarnya.

 

Ali Gauli Arief menambahkan bahwa pemerintah daerah terus berupaya menjaga keberlangsungan pasar tradisional melalui berbagai program pembenahan. Ia menekankan bahwa pihaknya berkomitmen meningkatkan kenyamanan pedagang dan pengunjung. “Kami bekerja untuk memastikan pasar tradisional tetap menjadi pusat ekonomi kerakyatan, bukan sekadar ruang transaksi harian,” tegasnya.

Baca Juga :  Diskusi Publik DPRD Makassar, Wali Kota Ungkap Capaian Ekonomi dan Pelayanan Publik 2025

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa Perda 15/2009 memberi kerangka kerja yang jelas untuk penataan, mulai dari zonasi pendirian pasar modern hingga perlindungan ruang usaha pedagang kecil. Menurutnya, aturan ini harus dipahami bersama agar tidak terjadi tumpang tindih kepentingan antara pelaku usaha tradisional dan investor.

Narasumber kedua, Heri Siswanto SE, kemudian menyoroti perkembangan pasar modern yang tumbuh pesat dalam satu dekade terakhir. Ia menjelaskan bahwa kehadiran pasar modern tidak selalu menjadi ancaman, melainkan dapat menjadi pemicu inovasi apabila regulasi ditegakkan dengan konsisten. “Persaingan bisa sehat apabila seluruh pihak mematuhi aturan zonasi dan perizinan,” jelasnya.

Heri Siswanto juga mengingatkan bahwa pemberdayaan pedagang tradisional harus menjadi prioritas, terutama melalui pelatihan manajemen usaha dan adaptasi teknologi. “Pelaku usaha kecil tidak boleh dibiarkan berjalan sendiri; mereka membutuhkan pendampingan agar mampu meningkatkan daya saing,” katanya.

 

Ia menggambarkan sejumlah contoh strategi yang bisa dilakukan pedagang tradisional, seperti penguatan merek lokal, digitalisasi transaksi, dan kolaborasi antar pelaku pasar. Menurutnya, langkah-langkah kecil tetapi konsisten akan berdampak besar pada keberlanjutan pasar rakyat di tengah gempuran modernisasi.

Setelah pemaparan kedua narasumber, sesi diskusi berlangsung dinamis. Seorang peserta menanyakan bagaimana pemerintah dapat memastikan tidak ada pasar modern yang beroperasi tanpa izin. Pertanyaan ini memunculkan perhatian khusus dari audiens mengingat isu tersebut kerap muncul di sejumlah kawasan.

Baca Juga :  Andi Rahmat Mappatoba Dukung Percepatan Digitalisasi, Hadiri High Level Meeting TP2DD Makassar

Menanggapi hal itu, narasumber menjelaskan bahwa pengawasan lintas instansi harus diperkuat dan laporan masyarakat harus ditindaklanjuti secara cepat. Peserta lain kemudian bertanya mengenai peran pedagang tradisional dalam menjaga kebersihan pasar sebagai bagian dari peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.

Kedua narasumber sepakat bahwa kebersihan merupakan salah satu faktor utama dalam mempertahankan daya tarik pasar tradisional. Mereka menyatakan bahwa pedagang harus terlibat aktif, bukan hanya menunggu inisiatif dari pengelola maupun pemerintah daerah.

Di bagian akhir kegiatan, Muhammad Yulianto Badwi kembali menegaskan komitmennya untuk mendorong implementasi perda secara optimal. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal pelaksanaannya agar manfaat regulasi dapat dirasakan secara merata.

Ia juga menyampaikan bahwa aspirasi dari kegiatan sosialisasi ini akan menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan langkah-langkah lanjutan di DPRD. Menurutnya, masukan langsung dari masyarakat memiliki nilai strategis dalam memperbaiki kebijakan yang berpihak pada rakyat kecil.

Kegiatan sosialisasi ditutup dengan harapan agar Perda Nomor 15 Tahun 2009 benar-benar menjadi instrumen yang menjaga keseimbangan ekosistem ekonomi di Kota Makassar. Para peserta meninggalkan ruangan dengan pemahaman yang lebih kuat mengenai posisi dan masa depan pasar tradisional sebagai bagian penting dari identitas kota.

Berita Terkait

Musda HKTI Sulsel, Karding Dorong Penguatan Organisasi hingga Tingkat Daerah
Pengawasan Pemerintahan Daerah Angkatan XII, H. Ray Suryadi Arsyad Perkuat Sinergi Bersama BPBD Makassar
SENIN, 28 SEPTEMBER 2026: IKHTIAR PROF. ANDI ASLINDA, MELANGKAH TEGAK MENJEMPUT AMANAH
H. Ray Suryadi Arsyad Kawal Pengawasan Pemerintahan Daerah Angkatan XI Bersama Disdukcapil Makassar
Pengawasan Pemerintahan Daerah Angkatan XII, Imam Musakkar Bangun Kolaborasi dengan Kelurahan Karuwisi Utara
H. Ray Suryadi Arsyad dan BPBD Makassar Siapkan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Angkatan XII
Sinergi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun Anggaran 2026 Angkatan XI,Bersama Anggota DPRD Kota Makassar Imam Musakkar, S.H. dan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar
H.Ray Suryadi Arsyad Siapkan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Angkatan XI
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:35 WITA

Musda HKTI Sulsel, Karding Dorong Penguatan Organisasi hingga Tingkat Daerah

Senin, 28 September 2026 - 18:55 WITA

Pengawasan Pemerintahan Daerah Angkatan XII, H. Ray Suryadi Arsyad Perkuat Sinergi Bersama BPBD Makassar

Senin, 28 September 2026 - 08:35 WITA

SENIN, 28 SEPTEMBER 2026: IKHTIAR PROF. ANDI ASLINDA, MELANGKAH TEGAK MENJEMPUT AMANAH

Minggu, 27 September 2026 - 20:00 WITA

H. Ray Suryadi Arsyad Kawal Pengawasan Pemerintahan Daerah Angkatan XI Bersama Disdukcapil Makassar

Minggu, 27 September 2026 - 18:30 WITA

Pengawasan Pemerintahan Daerah Angkatan XII, Imam Musakkar Bangun Kolaborasi dengan Kelurahan Karuwisi Utara

Berita Terbaru