Makassar, garisspirits.com/ – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas persoalan parkir tak resmi yang kian meresahkan masyarakat. Keputusan ini muncul setelah banyaknya laporan dan keluhan dari warga terkait praktik parkir liar yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan di sejumlah kawasan kota.
Komisi C DPRD Makassar, yang membidangi infrastruktur dan layanan publik, sebelumnya telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemantauan. Salah satu lokasi yang disorot adalah kawasan Jalan Boulevard, di mana sejumlah rumah makan diketahui memanfaatkan badan jalan untuk parkir pelanggan tanpa izin yang jelas.
Ketua Komisi C menyampaikan bahwa praktik seperti ini bukan hanya melanggar aturan yang berlaku, tetapi juga memperburuk kemacetan dan menimbulkan potensi konflik antar pengguna jalan. Ia menegaskan perlunya langkah tegas dari pihak terkait untuk mengatasi kondisi tersebut.
Dalam penanganannya, DPRD merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Parkir di Tepi Jalan Umum. Perda ini mengatur dengan jelas bahwa setiap pemanfaatan ruang jalan untuk parkir harus melalui mekanisme perizinan dan menyetorkan retribusi kepada pemerintah kota.
Sayangnya, implementasi di lapangan masih jauh dari ideal. Banyak pelaku usaha yang tidak mengindahkan ketentuan tersebut, sehingga menimbulkan kebocoran pendapatan daerah serta menciptakan iklim ketidakadilan bagi pengusaha yang taat aturan.