DPRD Makassar Akui Legalitas Lahan PT Aditarina, Komitmen Ganti Rugi Ditegaskan

- Jurnalis

Senin, 19 Mei 2025 - 19:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Aditarina Arispratama resmi mengadukan persoalan lahan miliknya di Kelurahan Bitoa, Kecamatan Manggala, ke DPRD Makassar.(FOTO:IST)

PT Aditarina Arispratama resmi mengadukan persoalan lahan miliknya di Kelurahan Bitoa, Kecamatan Manggala, ke DPRD Makassar.(FOTO:IST)

Makassar, garisspirits.com/ – PT Aditarina Arispratama resmi mengadukan persoalan lahan miliknya di Kelurahan Bitoa, Kecamatan Manggala, ke DPRD Makassar. Lahan tersebut saat ini ditempati oleh sejumlah warga tanpa izin. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Makassar, Senin (19/5/2025), perusahaan menyampaikan telah berupaya secara persuasif untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Kuasa hukum PT Aditarina, Andi Alrizal Yudi Putranto, menegaskan pihaknya sejak awal menghindari langkah hukum demi menjaga aspek kemanusiaan. “Sejak awal kami melakukan upaya persuasif, kami juga tidak melaporkan semua warga di sana. Kenapa itu kami lakukan, karena ini juga terkait aspek kemanusiaan,” ujarnya usai mengikuti RDP.

Dalam pertemuan itu, PT Aditarina menunjukkan bukti kepemilikan yang sah berupa akta jual beli (AJB). Bukti ini diakui sah secara hukum oleh DPRD Makassar, Dinas Pertanahan Kota Makassar, dan Camat Manggala. PT Aditarina juga menyampaikan kesiapannya memberikan kompensasi kepada warga yang bersedia mengosongkan lahan tersebut.

Baca Juga :  Kuatkan Semangat Bela Negara, Legislator PAN Makassar Ikuti Bimtek Nasional di Pusdiklat Kemhan

Komisi A DPRD Makassar menyampaikan bahwa perusahaan menunjukkan sikap kooperatif. Anggota Komisi A, Tri Sulkarnain Ahmad, mengatakan bahwa PT Aditarina memiliki iktikad baik dengan tidak langsung menempuh jalur hukum, padahal memiliki legalitas yang kuat. “PT Aditarina ini sudah menjalankan itikad baik untuk melakukan ganti rugi. Silakan Aditarina tetap menjalankan itikad baik itu, sambil tetap berkoordinasi dengan ibu lurah dan camat,” ujarnya.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, turut memperkuat posisi hukum PT Aditarina. Ia menegaskan bahwa akta jual beli memiliki kekuatan hukum lebih tinggi dibandingkan kwitansi atau bentuk transaksi informal lainnya. “AJB itu lebih penting, bisa jadi bukti untuk sengketa properti. Karena dibuatkan PPAT, ada kekuatan hukum autentik. Jadi status hukumnya PT Aditarina lebih tinggi,” jelasnya.

Baca Juga :  Sosialisasi Perda Pendidikan, Anggota DPRD Makassar Ajak Warga Aktif Mendukung Pendidikan

Sri juga mendorong agar perusahaan tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Namun, bila tidak ada solusi damai, langkah hukum dinilai sah untuk ditempuh. “Kalau sudah buntu negosiasinya, hukum lagi yang berbicara karena PT Aditarina ini punya dokumen yang sah,” lanjutnya.

Senada, Camat Manggala Andi Eldi Indra Malka membenarkan bahwa dokumen kepemilikan yang ditunjukkan oleh PT Aditarina telah lengkap. “Kami cermati dari perusahaan sudah memperlihatkan surat-suratnya, sertifikat, sampai akta jual beli yang dialihkan kepada perusahaan. Kami memang sudah lihat,” ujarnya dalam rapat.

Ia juga menambahkan bahwa sebagian warga sudah dengan kesadaran sendiri memilih untuk meninggalkan lahan tersebut. “Warga yang berinisiatif sendiri memindahkan barang-barangnya, mungkin mereka yang tahu lokasi di dalam itu bukan hak miliknya, jadi mereka sendiri yang pindahkan,” pungkas Andi Eldi.

Berita Terkait

Kolaborasi BPBD dan Duta Pemuda Perkuat Budaya Sadar Bencana di Wilayah Kepulauan
DPRD dan Pemkot Makassar Sepakat Perkuat Tata Ruang dan Transportasi Demi Kepentingan Warga
Sanitary Landfill Jadi Target, Wali Kota Makassar Kerahkan Semua Instrumen Benahi TPA Antang
Wali Kota Makassar Pimpin Aksi Plogging Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Perkuat Komitmen Kota Bersih dan Berkelanjutan
Wali Kota Makassar Perkuat Komitmen Wujudkan Kota Sehat pada Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2026
Pemkot Makassar Gandeng LAN RI Kaji TPP ASN dan Skema Pengupahan PJLP
Dr. Muh. Fuad Azis Teguhkan Komitmen Kebersamaan dalam Silaturahmi Akbar IKASI Kota Makassar
Lantik 167 PNS, Appi Minta ASN Baru Siap Kerja, Bukan Sekadar Cari Aman
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 09:27 WITA

Kolaborasi BPBD dan Duta Pemuda Perkuat Budaya Sadar Bencana di Wilayah Kepulauan

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:35 WITA

DPRD dan Pemkot Makassar Sepakat Perkuat Tata Ruang dan Transportasi Demi Kepentingan Warga

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:59 WITA

Sanitary Landfill Jadi Target, Wali Kota Makassar Kerahkan Semua Instrumen Benahi TPA Antang

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:56 WITA

Wali Kota Makassar Pimpin Aksi Plogging Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Perkuat Komitmen Kota Bersih dan Berkelanjutan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:28 WITA

Pemkot Makassar Gandeng LAN RI Kaji TPP ASN dan Skema Pengupahan PJLP

Berita Terbaru