Makassar, garisspirits.com/ – Kebijakan terkait pengelolaan parkir di Kota Makassar kembali menjadi sorotan, khususnya menyangkut area tempat ibadah. Pemerintah kota menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan parkir di halaman masjid, gereja, atau tempat ibadah lainnya. Langkah ini diambil untuk memastikan umat dapat menjalankan ibadah dengan nyaman dan tanpa beban tambahan.
Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali (ARA), secara tegas menyatakan bahwa tempat ibadah tidak boleh diperlakukan sebagai zona komersial. “Kami melarang segala bentuk pemungutan parkir di pekarangan tempat ibadah. Tempat ibadah bukanlah area komersial,” ujar ARA, menanggapi isu tersebut.
ARA juga menyampaikan bahwa reformasi pengelolaan parkir harus mengedepankan aspek pelayanan publik, bukan semata-mata mengejar keuntungan. Ia menekankan bahwa parkir di tempat ibadah semestinya mencerminkan pelayanan sosial kepada masyarakat. “Ke depan, kami ingin tata kelola parkir tidak hanya berorientasi pada pendapatan, tetapi juga pada pelayanan publik yang baik dan adil,” katanya.
Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari berbagai pihak, termasuk tokoh agama dan organisasi keagamaan. Banyak yang menilai kebijakan ini akan membawa ketenangan bagi umat, serta mendorong lingkungan ibadah yang lebih tertib dan bersih dari praktik pungutan liar yang meresahkan.
Dengan penegasan ini, diharapkan seluruh juru parkir dan pengelola parkir di Kota Makassar mematuhi aturan yang ada. Pemerintah pun mengajak masyarakat ikut mengawasi agar kebijakan parkir gratis di tempat ibadah benar-benar terlaksana di lapangan.