Makassar, garisspirits.com/ – Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi PDI Perjuangan, Andi Suhada Sappaile, kembali menunjukkan komitmennya terhadap pelayanan publik melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tahun 2025. Kali ini, yang menjadi fokus adalah Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Kyriad Makassar pada Senin, 1 Juli 2025, dan dihadiri oleh sejumlah tokoh hukum dan masyarakat.
Dalam sambutannya, Andi Suhada Sappaile menekankan bahwa Perda tentang Bantuan Hukum merupakan langkah penting dalam menjamin keadilan sosial bagi seluruh masyarakat. “Bantuan hukum bukan sekadar fasilitas, tetapi hak bagi warga tidak mampu untuk mendapatkan perlindungan hukum yang adil,” tegasnya di hadapan para peserta.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini antara lain Ir. Andi Suhada Sappaile sendiri, Asma Suharti, SH., dan Abd. Wahab Tahir, SH. Mereka memaparkan berbagai aspek teknis dan substansi Perda tersebut, serta pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan lembaga bantuan hukum agar pelaksanaan perda ini bisa optimal.
Asma Suharti menyampaikan bahwa pemahaman masyarakat terhadap hak-hak hukum mereka masih tergolong rendah. “Perlu ada edukasi berkelanjutan agar masyarakat tahu bahwa ada jalur hukum yang bisa mereka tempuh secara gratis ketika mengalami persoalan,” ujar Asma yang juga aktif sebagai praktisi hukum.
Sementara itu, Abd. Wahab Tahir menambahkan bahwa perda ini bukan hanya soal aturan, melainkan bentuk keberpihakan kepada rakyat kecil. “Ini adalah wujud nyata dari keberpihakan negara kepada rakyat, khususnya yang termarjinalkan dalam proses hukum,” ucapnya.
Kegiatan ini dimoderatori oleh Rini Susanty, SE, yang memandu diskusi berjalan dinamis dan interaktif. Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami hak mereka atas bantuan hukum dan menjadikan perda ini sebagai pelindung dalam persoalan hukum yang mereka hadapi.