Makassar, garisspirits.com/ – Walikota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri Customer Gathering BPJS Ketenagakerjaan pada Rabu, 25 Juni 2025. Dalam kesempatan tersebut, ia mendorong percepatan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai upaya memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja rentan dan sektor informal di Kota Makassar.
Menurut Munafri, dana CSR dari dunia usaha harus dimanfaatkan secara tepat sasaran dan terukur. Salah satu prioritasnya adalah mendukung perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat yang belum terjangkau sistem formal. “Kita ingin dana CSR tidak hanya menjadi kewajiban perusahaan, tapi menjadi solusi nyata atas persoalan perlindungan tenaga kerja, terutama di sektor informal,” ujarnya.
Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk memberikan dukungan dari sisi anggaran dan regulasi. Menurutnya, seluruh pekerja, termasuk mereka yang bekerja di sektor nonformal, berhak mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan yang layak. “Jaminan kecelakaan kerja, kematian, hingga hari tua, harus bisa diakses oleh semua kalangan tanpa terkecuali,” tambah Munafri.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk perusahaan dan lembaga sosial, untuk aktif berkolaborasi dalam mewujudkan jaminan sosial menyeluruh. Ia menilai bahwa upaya ini akan berdampak langsung pada kesejahteraan dan rasa aman para pekerja dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
“Kota ini hanya bisa sejahtera jika seluruh warganya, terutama mereka yang rentan, memiliki rasa aman dalam bekerja dan kepastian untuk masa depan,” tegas Munafri. Ia menekankan bahwa keberhasilan perlindungan sosial tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama.
Customer Gathering BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan menjadi momentum penting untuk menyatukan visi antara pemerintah, pelaku usaha, dan institusi jaminan sosial dalam memperkuat perlindungan pekerja di Kota Makassar.