Makassar, garisspirits.com/ – Plt. Direktur Utama Perumda Pasar Makassar Raya menghadiri Rapat Koordinasi terkait pendataan dan penertiban pedagang di sepanjang Jl. Sawi dan Jl. Labu, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, pada Selasa (24/6/2025). Ia didampingi oleh Kepala Bagian Keindahan & Ketertiban (Kabag KK), Kasubag Ketertiban, Humas Perumda, serta Kepala Unit Pasar Terong dalam kegiatan tersebut.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh unsur Tripika Kecamatan Bontoala, Lurah Kelurahan Tompo Balang, Ketua Asosiasi Pedagang, dan beberapa perwakilan pedagang yang selama ini berjualan di area yang menjadi fokus penertiban. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan komitmen kolaboratif untuk menyelesaikan permasalahan penataan kawasan pasar.
Salah satu poin utama dalam rapat adalah penyampaian rencana penertiban yang akan dilakukan dalam waktu dekat. Para pedagang diberi kesempatan menyampaikan pendapat dan masukan secara langsung, agar proses penataan ke depan tetap mengedepankan pendekatan humanis dan tidak menimbulkan konflik di lapangan.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. Surat tersebut bernomor UM.01.02-Au/704 tertanggal 4 Mei 2025, yang berisi permohonan bantuan penertiban bangunan pada jalan inspeksi kanal di wilayah Kota Makassar.
Menurut pihak Perumda Pasar Makassar Raya, langkah ini juga sejalan dengan arahan langsung dari Wali Kota Makassar sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan kawasan pasar serta mendukung normalisasi aliran sungai yang terdampak oleh bangunan liar di sepanjang kanal.
Hasil rapat ini akan ditindaklanjuti dengan pendataan lapangan serta penyusunan jadwal penertiban secara bertahap. Diharapkan, seluruh pihak yang terlibat dapat terus menjalin komunikasi dan koordinasi guna mewujudkan lingkungan pasar yang lebih tertib dan aman bagi masyarakat.