Makassar, garisspirits.com/ – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar bersama Pemerintah Daerah menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kepemudaan di D’Maleo Hotel, Senin (28/04/2025). Kegiatan ini dibuka langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Makassar dari Fraksi Golkar, Suharmika, yang menekankan pentingnya peran pemuda dalam pembangunan kota.
Dalam sambutannya, Suharmika menyampaikan bahwa perda ini menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong pembinaan serta pemberdayaan pemuda di Kota Makassar. Ia berharap, melalui sosialisasi ini, masyarakat khususnya kalangan muda bisa lebih memahami hak dan tanggung jawab mereka dalam berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
“Pemuda adalah aset masa depan kota ini. Perda Nomor 6 Tahun 2019 hadir untuk memberi ruang, perlindungan, dan arah yang jelas bagi pengembangan potensi generasi muda,” ujar Suharmika dalam sambutannya.

Sosialisasi ini menghadirkan tiga narasumber utama yakni Ahmad Abu Bakar, Suhaidah, S. Pd., dan Muhammad Takbir, S. H., yang masing-masing membahas aspek hukum, pendidikan, dan sosial dari penerapan perda kepemudaan. Acara dipandu oleh moderator Saputra Henra Wijaya, S. T., yang juga turut memberikan dinamika diskusi dengan audiens yang hadir.
Ahmad Abu Bakar dalam paparannya menyoroti pentingnya kolaborasi antara pemerintah, organisasi kepemudaan, dan sektor swasta untuk mewujudkan ekosistem yang mendukung kreativitas dan inovasi pemuda. “Kita butuh lebih dari sekadar regulasi. Harus ada sinergi dan keberlanjutan program di lapangan,” ungkapnya.
Beragam kalangan hadir dalam kegiatan ini, termasuk perwakilan organisasi kepemudaan, mahasiswa, hingga tokoh masyarakat. Para peserta terlihat antusias mengikuti jalannya sosialisasi yang diharapkan mampu memperkuat peran pemuda dalam pembangunan Kota Makassar.