Makassar, garisspirits.com/ – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menekankan pentingnya langkah cepat dari Pemerintah Kota (Pemkot) dalam mengakomodasi seluruh tenaga kerja Non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Permintaan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD yang berlangsung pada 15 Januari 2025, menyusul banyaknya aduan dari tenaga honorer yang belum memiliki kejelasan status kepegawaian.
Ketua Komisi A, A. Pahlevi, menyampaikan bahwa selama ini tenaga Non-ASN telah memainkan peran vital dalam pelayanan publik, terutama di sektor kesehatan, pendidikan, dan teknis. Ia menilai sudah saatnya mereka mendapatkan kepastian status serta hak-hak yang layak sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian yang diberikan selama ini. “Kita harus memberikan kepastian dan perlindungan bagi mereka yang sudah bertahun-tahun mengabdi tanpa status yang jelas,” tegasnya.
Dalam pertemuan itu, DPRD menghadirkan sejumlah instansi teknis seperti Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) serta Dinas Kesehatan Kota Makassar. Kedua pihak menyatakan kesiapan mereka untuk menyusun langkah-langkah penyelesaian, meskipun tetap bergantung pada kebijakan pusat yang sedang difinalisasi. Kepala BKPSDMD menyatakan, “Kami berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini secara bertahap, sesuai dengan regulasi dari pemerintah pusat.”
Pemerintah pusat sendiri telah membuka ruang melalui kebijakan terbaru yang memungkinkan tenaga Non-ASN masuk dalam skema PPPK, meski belum sepenuhnya mengakomodasi semua pihak. Tenaga honorer yang masa kerjanya di bawah dua tahun atau tidak terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih menjadi kelompok yang rentan terabaikan.
Surat edaran dari Menteri PAN-RB menegaskan bahwa seluruh proses penataan tenaga Non-ASN harus rampung paling lambat akhir tahun 2024. Di antaranya termasuk penyaringan ulang melalui seleksi PPPK tahap lanjutan dan mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu, yang dapat ditingkatkan menjadi PPPK penuh sesuai hasil evaluasi kinerja dan kemampuan anggaran daerah.
DPRD Makassar mendorong agar Pemkot mengambil tindakan konkret tanpa menunggu tenggat waktu, demi memberi kejelasan nasib ribuan tenaga Non-ASN yang selama ini turut menopang jalannya pemerintahan. Mereka berharap penyelesaian ini dapat menjadi langkah menuju keadilan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Makassar.