DPRD Makassar Sidak Bangunan Tak Berizin di Jalan Bulusaraung

- Jurnalis

Selasa, 14 Januari 2025 - 08:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sebuah bangunan di Jalan Bulusaraung pada Selasa (14/1/2025). Bangunan tersebut diduga menyalahi aturan karena dibangun tanpa izin resmi dan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Ketua Komisi C DPRD Makassar, Aswar Rasmin, mengungkapkan bahwa bangunan itu sudah pernah disidak pada 2017 dan saat itu telah diperintahkan untuk dihentikan pembangunannya. “Izin awal hanya tiga lantai, tapi kini sudah tujuh bahkan delapan lantai,” ujarnya.

Aswar yang merupakan legislator dari Fraksi PKS mengatakan, masyarakat sekitar telah lama mengeluhkan keberadaan bangunan tersebut karena dianggap membahayakan keselamatan.

Baca Juga :  Lantik 167 PNS, Appi Minta ASN Baru Siap Kerja, Bukan Sekadar Cari Aman

Ia menegaskan bahwa pembangunan yang melebihi batas izin dan tidak sesuai rencana sangat berisiko, terutama di tengah permukiman padat. DPRD pun meminta agar pembangunan dihentikan sementara dan bangunan disegel.

Dalam sidak tersebut, terungkap bahwa bangunan itu tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang seharusnya menjadi syarat mutlak.

Warga sekitar juga menyatakan keberatannya atas keberadaan bangunan tersebut. Mereka mempertanyakan bagaimana proses pembangunan bisa berjalan tanpa ada tindakan dari pihak terkait.

Baca Juga :  Dalam Rangka HUT Kota Makassar ke-418, RSUD Daya Kota Makassar Gelar “FitBite+”.

Aswar menduga telah terjadi kelalaian dari Dinas Tata Ruang Kota Makassar dalam pengawasan. Ia juga mengkhawatirkan adanya potensi praktik tidak transparan dalam proses perizinan.

Sebagai tindak lanjut, DPRD meminta Dinas Tata Ruang bertindak tegas menghentikan pembangunan dan memberi sanksi kepada pihak terkait. Bila tak ada perubahan, langkah hukum akan ditempuh.

DPRD berharap kasus ini menjadi peringatan bagi instansi terkait untuk memperketat pengawasan pembangunan dan menegakkan aturan demi keselamatan masyarakat.

Berita Terkait

Kolaborasi BPBD dan Duta Pemuda Perkuat Budaya Sadar Bencana di Wilayah Kepulauan
DPRD dan Pemkot Makassar Sepakat Perkuat Tata Ruang dan Transportasi Demi Kepentingan Warga
Sanitary Landfill Jadi Target, Wali Kota Makassar Kerahkan Semua Instrumen Benahi TPA Antang
Wali Kota Makassar Pimpin Aksi Plogging Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Perkuat Komitmen Kota Bersih dan Berkelanjutan
Wali Kota Makassar Perkuat Komitmen Wujudkan Kota Sehat pada Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2026
Pemkot Makassar Gandeng LAN RI Kaji TPP ASN dan Skema Pengupahan PJLP
Dr. Muh. Fuad Azis Teguhkan Komitmen Kebersamaan dalam Silaturahmi Akbar IKASI Kota Makassar
Lantik 167 PNS, Appi Minta ASN Baru Siap Kerja, Bukan Sekadar Cari Aman
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 09:27 WITA

Kolaborasi BPBD dan Duta Pemuda Perkuat Budaya Sadar Bencana di Wilayah Kepulauan

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:35 WITA

DPRD dan Pemkot Makassar Sepakat Perkuat Tata Ruang dan Transportasi Demi Kepentingan Warga

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:59 WITA

Sanitary Landfill Jadi Target, Wali Kota Makassar Kerahkan Semua Instrumen Benahi TPA Antang

Minggu, 7 Juni 2026 - 22:56 WITA

Wali Kota Makassar Pimpin Aksi Plogging Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Perkuat Komitmen Kota Bersih dan Berkelanjutan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:28 WITA

Pemkot Makassar Gandeng LAN RI Kaji TPP ASN dan Skema Pengupahan PJLP

Berita Terbaru