garisspirits.news_ Anggota DPRD Kota Makassar, Azwar Rasmin, ST, kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Angkatan VII. Kegiatan ini membahas Perda Nomor 05 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak dan dilaksanakan di Hotel MaxOne, Jl. Taman Makam Pahlawan No.5 Makassar.
Acara ini menghadirkan dua narasumber berkompeten di bidangnya. Moderator dalam kegiatan ini adalah Ridawati, S.Pd.I, yang memandu jalannya diskusi dengan dinamis dan interaktif. Kegiatan dibuka dengan pemaparan mengenai pentingnya perlindungan terhadap anak dalam berbagai aspek kehidupan sosial, pendidikan, hingga kesehatan.
Dr. Hj. Zaenab Abdullah, Lc., M.Th.I, sebagai narasumber pertama, menekankan bahwa anak merupakan amanah yang wajib dijaga dan dilindungi oleh semua pihak. “Anak-anak adalah generasi penerus, dan mereka memiliki hak yang dijamin oleh hukum untuk tumbuh dan berkembang secara optimal,” ujarnya. Ia juga menambahkan, “Perda ini hadir bukan hanya sebagai regulasi, tapi sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial kita bersama.”
Selanjutnya, dr. Rahmawati Rasyid sebagai narasumber kedua memaparkan dari sudut pandang medis dan psikologis mengenai dampak kekerasan terhadap anak. “Trauma masa kecil yang tidak tertangani dapat berdampak panjang hingga dewasa,” jelasnya. Ia melanjutkan, “Upaya pencegahan dan pendampingan harus melibatkan peran lintas sektor, termasuk keluarga, sekolah,dan layanan kesehatan.”
Dalam sesi tanya jawab, seorang peserta menanyakan bagaimana perlindungan anak dapat dijalankan secara nyata di lingkungan masyarakat. Pertanyaan ini dijawab dengan penekanan pada sinergi antara RT/RW, tokoh masyarakat, serta aparat pemerintah yang memiliki akses langsung ke lapangan.
Pertanyaan lain datang dari peserta yang menyoroti maraknya konten digital yang tidak ramah anak. Menanggapi hal ini, Dr. Zaenab menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi penggunaan gawai anak. “Kita tidak bisa hanya menyalahkan teknologi, tetapi harus mengarahkan dan membatasi penggunaannya sesuai usia anak,” tegasnya.
Dr. Rahmawati juga menggarisbawahi perlunya pendekatan edukatif dalam pengasuhan. “Orangtua perlu dibekali pengetahuan dasar mengenai kesehatan mental dan tumbuh kembang anak, agar bisa menjadi garda terdepan dalam perlindungan anak,” jelasnya.
Dalam penutupannya, Azwar Rasmin, ST menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami substansi Perda secara menyeluruh. “Kami ingin masyarakat menjadi agen perlindungan anak di lingkungannya masing-masing,” katanya. Ia juga menambahkan bahwa DPRD Kota Makassar akan terus mendorong pelaksanaan Perda ini agar benar-benar menyentuh kehidupan masyarakat.
Dengan antusiasme peserta yang tinggi dan diskusi yang konstruktif, kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat pemahaman publik tentang pentingnya melindungi anak sebagai investasi jangka panjang bagi Kota Makassar.