DPRD Makassar Akui Legalitas Lahan PT Aditarina, Komitmen Ganti Rugi Ditegaskan

- Jurnalis

Senin, 19 Mei 2025 - 19:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Aditarina Arispratama resmi mengadukan persoalan lahan miliknya di Kelurahan Bitoa, Kecamatan Manggala, ke DPRD Makassar.(FOTO:IST)

PT Aditarina Arispratama resmi mengadukan persoalan lahan miliknya di Kelurahan Bitoa, Kecamatan Manggala, ke DPRD Makassar.(FOTO:IST)

Makassar, garisspirits.com/ – PT Aditarina Arispratama resmi mengadukan persoalan lahan miliknya di Kelurahan Bitoa, Kecamatan Manggala, ke DPRD Makassar. Lahan tersebut saat ini ditempati oleh sejumlah warga tanpa izin. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Makassar, Senin (19/5/2025), perusahaan menyampaikan telah berupaya secara persuasif untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Kuasa hukum PT Aditarina, Andi Alrizal Yudi Putranto, menegaskan pihaknya sejak awal menghindari langkah hukum demi menjaga aspek kemanusiaan. “Sejak awal kami melakukan upaya persuasif, kami juga tidak melaporkan semua warga di sana. Kenapa itu kami lakukan, karena ini juga terkait aspek kemanusiaan,” ujarnya usai mengikuti RDP.

Dalam pertemuan itu, PT Aditarina menunjukkan bukti kepemilikan yang sah berupa akta jual beli (AJB). Bukti ini diakui sah secara hukum oleh DPRD Makassar, Dinas Pertanahan Kota Makassar, dan Camat Manggala. PT Aditarina juga menyampaikan kesiapannya memberikan kompensasi kepada warga yang bersedia mengosongkan lahan tersebut.

Baca Juga :  Pemkot Makassar Gratiskan Sambungan Air Bersih untuk Warga Kurang Mampu

Komisi A DPRD Makassar menyampaikan bahwa perusahaan menunjukkan sikap kooperatif. Anggota Komisi A, Tri Sulkarnain Ahmad, mengatakan bahwa PT Aditarina memiliki iktikad baik dengan tidak langsung menempuh jalur hukum, padahal memiliki legalitas yang kuat. “PT Aditarina ini sudah menjalankan itikad baik untuk melakukan ganti rugi. Silakan Aditarina tetap menjalankan itikad baik itu, sambil tetap berkoordinasi dengan ibu lurah dan camat,” ujarnya.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, turut memperkuat posisi hukum PT Aditarina. Ia menegaskan bahwa akta jual beli memiliki kekuatan hukum lebih tinggi dibandingkan kwitansi atau bentuk transaksi informal lainnya. “AJB itu lebih penting, bisa jadi bukti untuk sengketa properti. Karena dibuatkan PPAT, ada kekuatan hukum autentik. Jadi status hukumnya PT Aditarina lebih tinggi,” jelasnya.

Baca Juga :  Perpisahan Haru untuk Ruslan Mahmud, Sosok Teladan dan Pengayom di DPRD Makassar

Sri juga mendorong agar perusahaan tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Namun, bila tidak ada solusi damai, langkah hukum dinilai sah untuk ditempuh. “Kalau sudah buntu negosiasinya, hukum lagi yang berbicara karena PT Aditarina ini punya dokumen yang sah,” lanjutnya.

Senada, Camat Manggala Andi Eldi Indra Malka membenarkan bahwa dokumen kepemilikan yang ditunjukkan oleh PT Aditarina telah lengkap. “Kami cermati dari perusahaan sudah memperlihatkan surat-suratnya, sertifikat, sampai akta jual beli yang dialihkan kepada perusahaan. Kami memang sudah lihat,” ujarnya dalam rapat.

Ia juga menambahkan bahwa sebagian warga sudah dengan kesadaran sendiri memilih untuk meninggalkan lahan tersebut. “Warga yang berinisiatif sendiri memindahkan barang-barangnya, mungkin mereka yang tahu lokasi di dalam itu bukan hak miliknya, jadi mereka sendiri yang pindahkan,” pungkas Andi Eldi.

Berita Terkait

Wali Kota Makassar Pastikan Penanganan Cepat Usai Kerusuhan di Tallo
Dembele Cetak Sejarah, Ballon d’Or 2025 Jadi Milik Bintang PSG
Irmawati Sila Menguat Jelang Muscab Hanura Makassar
Jusuf Kalla dan Wali Kota Makassar Resmikan Awal Pembangunan RS Islam Faisal
Pabrik Es Pertama di Kepulauan Makassar Siap Majukan Nelayan Barrang Lompo
Fatmawati Rusdi Pimpin Persiapan HUT ke-356 Sulsel: Tekankan Makna Kebersamaan dan Manfaat untuk Rakyat
Pemkot Makassar All Out Dukung PSM Hadapi Persija Jakarta
PSM Store Hadir Lagi, Suporter Semakin Dekat dengan Klub Kebanggaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 22:59 WITA

Wali Kota Makassar Pastikan Penanganan Cepat Usai Kerusuhan di Tallo

Selasa, 23 September 2025 - 08:50 WITA

Dembele Cetak Sejarah, Ballon d’Or 2025 Jadi Milik Bintang PSG

Senin, 22 September 2025 - 17:38 WITA

Jusuf Kalla dan Wali Kota Makassar Resmikan Awal Pembangunan RS Islam Faisal

Jumat, 19 September 2025 - 18:08 WITA

Pabrik Es Pertama di Kepulauan Makassar Siap Majukan Nelayan Barrang Lompo

Kamis, 18 September 2025 - 22:32 WITA

Fatmawati Rusdi Pimpin Persiapan HUT ke-356 Sulsel: Tekankan Makna Kebersamaan dan Manfaat untuk Rakyat

Berita Terbaru