DPRD Makassar Akui Legalitas Lahan PT Aditarina, Komitmen Ganti Rugi Ditegaskan

- Jurnalis

Senin, 19 Mei 2025 - 19:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Aditarina Arispratama resmi mengadukan persoalan lahan miliknya di Kelurahan Bitoa, Kecamatan Manggala, ke DPRD Makassar.(FOTO:IST)

PT Aditarina Arispratama resmi mengadukan persoalan lahan miliknya di Kelurahan Bitoa, Kecamatan Manggala, ke DPRD Makassar.(FOTO:IST)

Makassar, garisspirits.com/ – PT Aditarina Arispratama resmi mengadukan persoalan lahan miliknya di Kelurahan Bitoa, Kecamatan Manggala, ke DPRD Makassar. Lahan tersebut saat ini ditempati oleh sejumlah warga tanpa izin. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Makassar, Senin (19/5/2025), perusahaan menyampaikan telah berupaya secara persuasif untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Kuasa hukum PT Aditarina, Andi Alrizal Yudi Putranto, menegaskan pihaknya sejak awal menghindari langkah hukum demi menjaga aspek kemanusiaan. “Sejak awal kami melakukan upaya persuasif, kami juga tidak melaporkan semua warga di sana. Kenapa itu kami lakukan, karena ini juga terkait aspek kemanusiaan,” ujarnya usai mengikuti RDP.

Dalam pertemuan itu, PT Aditarina menunjukkan bukti kepemilikan yang sah berupa akta jual beli (AJB). Bukti ini diakui sah secara hukum oleh DPRD Makassar, Dinas Pertanahan Kota Makassar, dan Camat Manggala. PT Aditarina juga menyampaikan kesiapannya memberikan kompensasi kepada warga yang bersedia mengosongkan lahan tersebut.

Baca Juga :  Andi Suharmika Serap Aspirasi Warga Tamalanrea, Janji Perjuangkan Jalan Alternatif ke Tallasa City

Komisi A DPRD Makassar menyampaikan bahwa perusahaan menunjukkan sikap kooperatif. Anggota Komisi A, Tri Sulkarnain Ahmad, mengatakan bahwa PT Aditarina memiliki iktikad baik dengan tidak langsung menempuh jalur hukum, padahal memiliki legalitas yang kuat. “PT Aditarina ini sudah menjalankan itikad baik untuk melakukan ganti rugi. Silakan Aditarina tetap menjalankan itikad baik itu, sambil tetap berkoordinasi dengan ibu lurah dan camat,” ujarnya.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, turut memperkuat posisi hukum PT Aditarina. Ia menegaskan bahwa akta jual beli memiliki kekuatan hukum lebih tinggi dibandingkan kwitansi atau bentuk transaksi informal lainnya. “AJB itu lebih penting, bisa jadi bukti untuk sengketa properti. Karena dibuatkan PPAT, ada kekuatan hukum autentik. Jadi status hukumnya PT Aditarina lebih tinggi,” jelasnya.

Baca Juga :  Supratman Bacakan Proklamasi di Karebosi, Ajak Warga Makassar Perkuat Persatuan

Sri juga mendorong agar perusahaan tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Namun, bila tidak ada solusi damai, langkah hukum dinilai sah untuk ditempuh. “Kalau sudah buntu negosiasinya, hukum lagi yang berbicara karena PT Aditarina ini punya dokumen yang sah,” lanjutnya.

Senada, Camat Manggala Andi Eldi Indra Malka membenarkan bahwa dokumen kepemilikan yang ditunjukkan oleh PT Aditarina telah lengkap. “Kami cermati dari perusahaan sudah memperlihatkan surat-suratnya, sertifikat, sampai akta jual beli yang dialihkan kepada perusahaan. Kami memang sudah lihat,” ujarnya dalam rapat.

Ia juga menambahkan bahwa sebagian warga sudah dengan kesadaran sendiri memilih untuk meninggalkan lahan tersebut. “Warga yang berinisiatif sendiri memindahkan barang-barangnya, mungkin mereka yang tahu lokasi di dalam itu bukan hak miliknya, jadi mereka sendiri yang pindahkan,” pungkas Andi Eldi.

Berita Terkait

Peringati Hari Kartini, Ketua DWP Distaru Makassar Ajak Perempuan Jadi Motor Transformasi Bangsa
Munafri-Aliyah: Aspirasi Masyarakat dari Reses, Segera Ditindaklanjuti
Komisi D DPRD Dorong Perda Perlindungan Anak di Kota Makassar, Tekankan Edukasi dan Pencegahan
RSUD Daya Kota Makassar Ajak Orang Tua Kenali dan Cegah Campak Lewat Program BIKANG DOANG
Dedikasi Ny. Hj. Adriana Fuad Pererat Silaturahmi, Darma Wanita Persatuan Kota Makassar Gelar Halal Bihalal dan Pertemuan Bulanan
kepala dinas penatauruang kota makassar Apresiasi Peran Darma wanita persatuan dinas penataan ruang dalam Acara Halal bihalal
Paripurna DPRD Makassar: Penguatan Cagar Budaya dan Evaluasi Kinerja Pemerintah 2025
Ny. Hj. Adriana Fuad Tunjukkan Dedikasi, Dampingi Ketua DWP Makassar dalam Halalbihalal dan Peringatan Hari Kartini
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 16:57 WITA

Peringati Hari Kartini, Ketua DWP Distaru Makassar Ajak Perempuan Jadi Motor Transformasi Bangsa

Senin, 20 April 2026 - 20:36 WITA

Munafri-Aliyah: Aspirasi Masyarakat dari Reses, Segera Ditindaklanjuti

Senin, 20 April 2026 - 20:15 WITA

Komisi D DPRD Dorong Perda Perlindungan Anak di Kota Makassar, Tekankan Edukasi dan Pencegahan

Senin, 20 April 2026 - 11:23 WITA

RSUD Daya Kota Makassar Ajak Orang Tua Kenali dan Cegah Campak Lewat Program BIKANG DOANG

Jumat, 17 April 2026 - 20:15 WITA

Dedikasi Ny. Hj. Adriana Fuad Pererat Silaturahmi, Darma Wanita Persatuan Kota Makassar Gelar Halal Bihalal dan Pertemuan Bulanan

Berita Terbaru

Internasional

Munafri-Aliyah: Aspirasi Masyarakat dari Reses, Segera Ditindaklanjuti

Senin, 20 Apr 2026 - 20:36 WITA