Makassar, garisspirits.com/ – Kasus dua murid Taman Kanak-Kanak (TK) Tunas Muda di Kecamatan Tallo, Makassar, yang dikeluarkan karena orang tua mereka memprotes biaya wisuda sebesar Rp 850 ribu, menuai sorotan publik. Kejadian ini memicu perhatian Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, yang kini turun tangan menengahi permasalahan tersebut.
Plt Kepala Disdik Makassar, Andi Bukti Djufrie, menegaskan bahwa meskipun kedua anak itu telah dikeluarkan, mereka tetap berhak mendapatkan ijazah. “Anak-anak ini tetap terdata dalam Dapodik, jadi tidak ada alasan mereka tidak menerima ijazah,” tegasnya. Ia memastikan pihaknya akan menjamin hak pendidikan kedua siswa tersebut tetap terpenuhi.
Permasalahan ini mencuat setelah orang tua murid, yang juga merupakan guru di sekolah tersebut, mempertanyakan transparansi biaya wisuda dan dugaan penggunaan dana BOP untuk keperluan kegiatan pelepasan siswa. Sementara itu, pihak sekolah membantah tudingan tersebut dan menyatakan semua biaya telah disepakati.
Menurut Rahmawati, salah satu orang tua murid, uang tabungan anaknya dipotong Rp 700 ribu untuk biaya wisuda dan Rp 150 ribu untuk penampilan di televisi. “Kami hanya ingin kejelasan, karena dana BOP seharusnya bisa dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan tersebut,” ujarnya.
Menanggapi polemik tersebut, Disdik Makassar langsung memerintahkan pihak sekolah membatalkan seluruh rangkaian acara wisuda dan saat ini sedang menelusuri dugaan pelanggaran pengelolaan dana BOP. Disdik juga menekankan bahwa kegiatan wisuda untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP telah dilarang melalui surat edaran resmi bernomor 800/2048/S.Edar/Disdik/IV/2025.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan dana pendidikan serta perlunya komunikasi yang sehat antara sekolah dan wali murid. Disdik Makassar menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara adil tanpa mengorbankan hak siswa sebagai peserta didik.