garisspirits.com/ – Ombudsman Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah mengambil langkah serius dalam menyelidiki kasus 1.323 siswa SMP di Kota Makassar yang dinyatakan berstatus ilegal karena tidak tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Investigasi ini dilakukan guna memastikan bahwa seluruh siswa mendapatkan hak pendidikan yang layak tanpa terkendala oleh masalah administratif. Tim Ombudsman telah turun langsung ke lapangan untuk mencari akar permasalahan, dimulai dengan mengunjungi Kantor Dinas Pendidikan Kota Makassar yang sementara berlokasi di Dinas Ketenagakerjaan, Jalan AP Pettarani, pada Kamis (16/1/2025). Langkah ini merupakan bentuk komitmen Ombudsman dalam memastikan sistem pendidikan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel, Ismu Iskandar, menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian utama pihaknya. Ia menjelaskan bahwa dugaan adanya maladministrasi dalam proses penerimaan siswa baru harus ditindaklanjuti secara mendalam. “Kami menggali informasi terkait isu yang beredar adanya 1.000 lebih data siswa tidak terdaftar di Dapodik,” ujarnya. Menurut Ismu, investigasi ini bertujuan untuk menemukan solusi yang tepat agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Ombudsman juga berupaya memastikan bahwa seluruh prosedur dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Prosedur penerimaan siswa baru melalui jalur tertentu seringkali menjadi sorotan dalam sistem pendidikan. Ismu menyoroti pentingnya kebijakan Pemerintah Kota Makassar dalam pelaksanaan PPDB yang harus sesuai dengan aturan dan terkoordinasi dengan kementerian terkait. Kebijakan yang tidak sesuai prosedur dapat berdampak negatif terhadap hak-hak siswa dan menciptakan masalah administratif yang berlarut-larut. Ombudsman berkomitmen untuk mempelajari lebih lanjut informasi yang telah dikumpulkan, serta memeriksa potensi adanya pelanggaran aturan dalam proses penerimaan siswa tersebut. Hal ini menunjukkan keseriusan Ombudsman dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan.
Langkah konkret yang diambil Ombudsman Sulsel meliputi pengumpulan data dan pemeriksaan menyeluruh terhadap setiap temuan yang berkaitan dengan status siswa ilegal ini. Dengan melibatkan berbagai pihak terkait, diharapkan permasalahan ini dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat. Selain itu, Ombudsman juga mendorong Dinas Pendidikan Kota Makassar untuk segera mengambil tindakan preventif guna mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. “Kami Ombudsman juga sedang mempelajari informasi-informasi yang sudah ada. Mungkin dalam waktu dekat kita akan melakukan pengumpulan data dan melakukan pemeriksaan terkait,” tambah Ismu.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam sistem pendidikan. Melalui penyelidikan ini, Ombudsman Sulsel berharap dapat memberikan rekomendasi yang konstruktif kepada Pemerintah Kota Makassar dan Dinas Pendidikan agar sistem pendidikan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Komitmen Ombudsman dalam menyelesaikan masalah ini menjadi harapan baru bagi para siswa dan orang tua mereka, yang selama ini merasa dirugikan oleh sistem yang kurang optimal. Dengan kolaborasi semua pihak, diharapkan tidak ada lagi siswa yang kehilangan hak pendidikan akibat kendala administratif yang seharusnya dapat diatasi sejak awal.