Makassar, garisspirits.com/ – Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Partai Golkar, Drg. Eshin Usami Nur Rahman, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Tahun 2025 dengan mengangkat Perda Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Continent Makassar pada Selasa, 17 Juni 2025.
Dalam sambutannya, Drg. Eshin menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi yang mengatur pelayanan kesehatan. “Perda ini hadir sebagai landasan hukum bagi warga agar tidak ragu memperjuangkan hak mereka atas layanan kesehatan yang adil dan bermutu,” ungkapnya.
Sosialisasi ini menghadirkan tiga narasumber, yakni dr. Irma Kusuma Azis, Ardi, SH., dan Arni Viratami, SH., serta dimoderatori oleh Andi Tabran. Ketiganya memberikan pemaparan dari berbagai sudut pandang, baik medis, hukum, maupun pelayanan publik.
dr. Irma Kusuma Azis menjelaskan bahwa pelayanan kesehatan yang maksimal tidak hanya bergantung pada fasilitas, tetapi juga harus didukung oleh pemahaman regulasi yang baik. “Dengan mengetahui isi Perda, masyarakat bisa lebih berdaya dan aktif dalam memastikan hak-haknya terpenuhi,” ucapnya.
Sementara itu, Ardi, SH. menambahkan bahwa masih banyak warga yang belum memahami mekanisme pengaduan saat terjadi pelanggaran layanan kesehatan. Ia menilai pentingnya edukasi secara berkala seperti ini. “Sosialisasi Perda harus terus digencarkan agar masyarakat tahu langkah hukum apa yang bisa diambil,” katanya.
Kegiatan ini pun mendapat sambutan positif dari para peserta yang berharap informasi serupa bisa menjangkau wilayah yang lebih luas. Drg. Eshin menyatakan komitmennya untuk terus mengawal implementasi Perda ini agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.