Makassar, garisspirits.com/ – Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Partai Golkar, Drg. Eshin Usami Nur Rahman, kembali menunjukkan komitmennya terhadap isu sosial dengan melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Tahun 2025. Kegiatan ini mengangkat Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak dan dilangsungkan pada Senin, 16 Juni 2025 di Hotel Continent Makassar.
Dalam kegiatan tersebut, Drg. Eshin menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menjamin hak-hak anak, terutama dalam menghadapi tantangan zaman modern. “Anak-anak adalah aset masa depan yang harus dilindungi dari kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan yang salah. Perda ini menjadi instrumen penting untuk memastikan mereka tumbuh dalam lingkungan yang aman dan mendukung,” ujarnya di hadapan peserta.
Sosialisasi ini menghadirkan beberapa narasumber yang kompeten di bidangnya, di antaranya Ita Isdiana Anwar, Ainun Djalila, S. Ftr., M.K.M., Nanda Yuniza Eviani, SH., dan Ahmad Syafi Fajar sebagai moderator. Mereka membahas secara mendalam pasal-pasal dalam Perda tersebut serta implementasinya di lapangan, terutama dalam konteks pencegahan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah dan keluarga.
Ainun Djalila menyampaikan bahwa masyarakat perlu diedukasi secara terus-menerus tentang hak anak dan bagaimana melindunginya secara hukum. “Masih banyak orang tua yang belum memahami batasan dalam mendidik anak. Sosialisasi seperti ini sangat membantu membuka wawasan mereka,” jelasnya.
Sementara itu, Nanda Yuniza Eviani menekankan pentingnya keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat, bukan hanya lembaga pemerintah. “Perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab dinas atau DPRD, tapi kita semua. Jika melihat kekerasan terhadap anak, jangan diam, laporkan,” katanya.
Melalui kegiatan ini, Drg. Eshin berharap agar masyarakat dapat semakin memahami isi dan tujuan dari Perda Perlindungan Anak serta mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Ia pun berjanji akan terus mendorong peningkatan perlindungan anak melalui regulasi dan pengawasan yang ketat.