DPRD Makassar Gelar Rapat Paripurna, Bahas Perubahan Ketiga Tata Tertib Dewan

- Jurnalis

Jumat, 18 September 2026 - 11:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garisspirits.com_MAKASSAR — Rapat Paripurna Kedua Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026/2027 DPRD Kota Makassar digelar di Ruang Sipakatau Lantai 2, Balai Kota Makassar, Jalan Ahmad Yani Nomor 2.

Kegiatan tersebut menjadi salah satu agenda penting dalam rangkaian kerja kelembagaan DPRD Kota Makassar pada masa persidangan pertama tahun sidang 2026/2027.

Rapat paripurna kali ini mengagendakan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan DPRD Kota Makassar tentang perubahan ketiga atas Peraturan DPRD Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD Kota Makassar.

Baca Juga :  H. Sangkala Sadikko Bersama Dinas Penataan Ruang Makassar Matangkan Persiapan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah TA 2026

Pembahasan mengenai tata tertib menjadi bagian strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD agar berjalan secara terarah, tertib, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Agenda pengambilan keputusan tersebut juga menjadi tahapan penting dalam proses penyempurnaan regulasi internal DPRD Kota Makassar.

Melalui forum paripurna, berbagai ketentuan yang berkaitan dengan tata kelola dan pelaksanaan kegiatan kedewanan dibahas dalam mekanisme kelembagaan yang telah ditetapkan.

Rapat ini turut mencerminkan komitmen DPRD Kota Makassar dalam menjaga proses pengambilan keputusan melalui forum resmi dan sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga :  H. Ray Suryadi Arsyad Matangkan Persiapan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah 2026 Angkatan VII

Perubahan terhadap tata tertib diharapkan dapat menyesuaikan kebutuhan kelembagaan DPRD dengan dinamika pelaksanaan tugas serta tanggung jawab para wakil rakyat.

Pelaksanaan rapat di Ruang Sipakatau Balai Kota Makassar menjadi bagian dari agenda resmi DPRD dalam menjalankan fungsi kelembagaan pada Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026/2027.

Dengan agenda tersebut, proses pembahasan perubahan ketiga Tata Tertib DPRD Kota Makassar memasuki tahapan pengambilan keputusan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola kelembagaan dan mendukung pelaksanaan tugas DPRD secara efektif.

Berita Terkait

Musda HKTI Sulsel, Karding Dorong Penguatan Organisasi hingga Tingkat Daerah
Pengawasan Pemerintahan Daerah Angkatan XII, H. Ray Suryadi Arsyad Perkuat Sinergi Bersama BPBD Makassar
SENIN, 28 SEPTEMBER 2026: IKHTIAR PROF. ANDI ASLINDA, MELANGKAH TEGAK MENJEMPUT AMANAH
H. Ray Suryadi Arsyad Kawal Pengawasan Pemerintahan Daerah Angkatan XI Bersama Disdukcapil Makassar
Pengawasan Pemerintahan Daerah Angkatan XII, Imam Musakkar Bangun Kolaborasi dengan Kelurahan Karuwisi Utara
H. Ray Suryadi Arsyad dan BPBD Makassar Siapkan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Angkatan XII
Sinergi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun Anggaran 2026 Angkatan XI,Bersama Anggota DPRD Kota Makassar Imam Musakkar, S.H. dan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar
H.Ray Suryadi Arsyad Siapkan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Angkatan XI
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:35 WITA

Musda HKTI Sulsel, Karding Dorong Penguatan Organisasi hingga Tingkat Daerah

Senin, 28 September 2026 - 18:55 WITA

Pengawasan Pemerintahan Daerah Angkatan XII, H. Ray Suryadi Arsyad Perkuat Sinergi Bersama BPBD Makassar

Senin, 28 September 2026 - 08:35 WITA

SENIN, 28 SEPTEMBER 2026: IKHTIAR PROF. ANDI ASLINDA, MELANGKAH TEGAK MENJEMPUT AMANAH

Minggu, 27 September 2026 - 20:00 WITA

H. Ray Suryadi Arsyad Kawal Pengawasan Pemerintahan Daerah Angkatan XI Bersama Disdukcapil Makassar

Minggu, 27 September 2026 - 18:30 WITA

Pengawasan Pemerintahan Daerah Angkatan XII, Imam Musakkar Bangun Kolaborasi dengan Kelurahan Karuwisi Utara

Berita Terbaru