DPRD Makassar Imam Muzakkar, S.H Dorong Pembangunan Tertib melalui Sosialisasi Perda Bangunan Gedung

- Jurnalis

Minggu, 14 Desember 2025 - 15:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARISSPIRITS.COM_Makassar_Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Angkatan XV (Lima Belas) kembali digelar sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah. Kali ini, sosialisasi membahas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung yang berlangsung pada Minggu, 14 Desember 2025, bertempat di Cabana Ballroom Hotel Maxone Makassar Lantai 1.

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Anggota DPRD Kota Makassar, Bapak Imam Musakkar, S.H, dan dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai aturan teknis, perizinan, serta tanggung jawab pemilik bangunan gedung agar pembangunan di Kota Makassar berjalan tertib, aman, dan berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Imam Musakkar menegaskan pentingnya Perda Bangunan Gedung sebagai instrumen hukum untuk menciptakan tata kota yang rapi dan melindungi keselamatan masyarakat. Ia berharap masyarakat tidak hanya memahami aturan, tetapi juga berperan aktif dalam pengawasan pembangunan di lingkungannya masing-masing.

Narasumber pertama, Fajar Baharuddin, menjelaskan substansi utama Perda Nomor 7 Tahun 2023, khususnya terkait fungsi dan klasifikasi bangunan gedung. Ia menyampaikan, “Perda ini hadir untuk memastikan setiap bangunan memenuhi standar keselamatan, kenyamanan, dan kelayakan fungsi,” serta menambahkan, “Kepatuhan terhadap aturan akan berdampak langsung pada kualitas lingkungan perkotaan.”

Selanjutnya, narasumber kedua M. Rheza Chaezar Agung memaparkan aspek teknis perizinan dan proses administrasi bangunan gedung. Menurutnya, “Perizinan bukan untuk mempersulit, tetapi untuk melindungi pemilik bangunan dan masyarakat sekitar,” dan ia menekankan, “Dengan prosedur yang benar, potensi sengketa dan risiko hukum dapat diminimalkan.”

Sementara itu, narasumber ketiga Ahmad Agung menyoroti peran masyarakat dalam mendukung implementasi Perda Bangunan Gedung. Ia menyatakan, “Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan agar aturan ini berjalan efektif,” serta menambahkan, “Pengawasan bersama akan menciptakan pembangunan yang tertib dan berkeadilan.”

Kegiatan sosialisasi ini dipandu oleh Moderator Mawardi Faried yang mengarahkan diskusi secara interaktif dan sistematis. Moderator memastikan setiap materi tersampaikan dengan jelas serta memberi ruang dialog antara narasumber dan peserta agar suasana sosialisasi berlangsung dinamis.

Baca Juga :  Walikota Makassar Sambut Titiek Soeharto dan Menteri Pertanian di Sunset Sailing Phinisi

Pada sesi tanya jawab, salah satu peserta menanyakan bagaimana mekanisme pengurusan izin bangunan untuk rumah tinggal yang telah lama berdiri namun belum memiliki kelengkapan dokumen sesuai aturan terbaru. Pertanyaan tersebut mencerminkan kebutuhan masyarakat akan solusi praktis dalam penerapan Perda.

Baca Juga :  Wali Kota Makassar Lantik 6.936 PPPK, Tegaskan Integritas dan Komitmen Pelayanan Publik

Pertanyaan lain dari peserta menyoroti sanksi yang dikenakan apabila pembangunan dilakukan tanpa mengikuti ketentuan Perda Bangunan Gedung. Peserta ingin mengetahui sejauh mana sanksi administratif maupun tindakan lanjutan yang dapat diterapkan oleh pemerintah daerah.

Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, para narasumber menjelaskan bahwa pemerintah kota memberikan ruang penyesuaian melalui mekanisme pembinaan dan pemenuhan persyaratan secara bertahap, sebelum penerapan sanksi dilakukan. Penjelasan ini disambut positif oleh peserta karena memberikan kejelasan dan kepastian hukum.

Melalui sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2023 ini, diharapkan masyarakat Kota Makassar semakin memahami hak dan kewajibannya dalam pembangunan gedung. Kegiatan Angkatan XV ini menjadi komitmen DPRD Kota Makassar untuk terus mendekatkan regulasi kepada masyarakat demi terwujudnya pembangunan kota yang aman, tertib, dan berkelanjutan.

Berita Terkait

Peringati Hari Kartini, Ketua DWP Distaru Makassar Ajak Perempuan Jadi Motor Transformasi Bangsa
Munafri-Aliyah: Aspirasi Masyarakat dari Reses, Segera Ditindaklanjuti
Komisi D DPRD Dorong Perda Perlindungan Anak di Kota Makassar, Tekankan Edukasi dan Pencegahan
RSUD Daya Kota Makassar Ajak Orang Tua Kenali dan Cegah Campak Lewat Program BIKANG DOANG
Dedikasi Ny. Hj. Adriana Fuad Pererat Silaturahmi, Darma Wanita Persatuan Kota Makassar Gelar Halal Bihalal dan Pertemuan Bulanan
kepala dinas penatauruang kota makassar Apresiasi Peran Darma wanita persatuan dinas penataan ruang dalam Acara Halal bihalal
Paripurna DPRD Makassar: Penguatan Cagar Budaya dan Evaluasi Kinerja Pemerintah 2025
Ny. Hj. Adriana Fuad Tunjukkan Dedikasi, Dampingi Ketua DWP Makassar dalam Halalbihalal dan Peringatan Hari Kartini
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 16:57 WITA

Peringati Hari Kartini, Ketua DWP Distaru Makassar Ajak Perempuan Jadi Motor Transformasi Bangsa

Senin, 20 April 2026 - 20:36 WITA

Munafri-Aliyah: Aspirasi Masyarakat dari Reses, Segera Ditindaklanjuti

Senin, 20 April 2026 - 20:15 WITA

Komisi D DPRD Dorong Perda Perlindungan Anak di Kota Makassar, Tekankan Edukasi dan Pencegahan

Senin, 20 April 2026 - 11:23 WITA

RSUD Daya Kota Makassar Ajak Orang Tua Kenali dan Cegah Campak Lewat Program BIKANG DOANG

Jumat, 17 April 2026 - 20:15 WITA

Dedikasi Ny. Hj. Adriana Fuad Pererat Silaturahmi, Darma Wanita Persatuan Kota Makassar Gelar Halal Bihalal dan Pertemuan Bulanan

Berita Terbaru

Internasional

Munafri-Aliyah: Aspirasi Masyarakat dari Reses, Segera Ditindaklanjuti

Senin, 20 Apr 2026 - 20:36 WITA