Supratman Tekankan Peran Strategis Perda Air Minum dalam Pelayanan Publik

- Jurnalis

Kamis, 24 Juli 2025 - 18:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, menegaskan pentingnya pemahaman dan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Air Minum dalam upaya meningkatkan kualitas layanan publik. (FOTO:REDAKSI)

Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, menegaskan pentingnya pemahaman dan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Air Minum dalam upaya meningkatkan kualitas layanan publik. (FOTO:REDAKSI)

Makassar, garisspirits.com/ – Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, menegaskan pentingnya pemahaman dan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Air Minum dalam upaya meningkatkan kualitas layanan publik. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi bersama DPRD dan Pemerintah Daerah di Hotel Grand Imawan, Kamis, 24 Juli 2025.

Dalam pemaparannya, Supratman menyampaikan bahwa Perda ini menjadi pijakan hukum penting dalam memastikan distribusi air bersih yang merata dan terjangkau bagi seluruh warga Kota Makassar. “Kita ingin memastikan bahwa perusahaan air minum menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab sesuai regulasi yang ada,” ujar Supratman di hadapan peserta sosialisasi.

Baca Juga :  Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Perkenalkan Aplikasi LONTARA+ sebagai Kanal Aspirasi Warga

Sosialisasi ini menghadirkan sejumlah narasumber kompeten. Selain Supratman, hadir pula Indira Mulyasari Paramastuti yang memberikan pandangan terkait urgensi kolaborasi antara legislatif dan eksekutif dalam menyukseskan Perda tersebut. “Tanpa sinergi lintas sektor, regulasi hanya akan menjadi dokumen tanpa daya guna,” tegas Indira dalam sesi diskusi.

Sementara itu, Fazad Azizah, SH turut memberikan ulasan hukum terhadap substansi dan ruang lingkup Perda, termasuk perlindungan konsumen dan sanksi bagi pelanggaran yang dilakukan oleh penyedia layanan air minum. Ia menekankan bahwa masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang adil dan transparan. “Prinsip akuntabilitas harus dijunjung tinggi oleh seluruh badan usaha milik daerah,” katanya.

Baca Juga :  Wali Kota Makassar Usulkan Andi Zulkifly sebagai Sekda Definitif

Kegiatan ini dipandu oleh moderator Muhammad Fitrah Rhamadan yang memandu diskusi berjalan dinamis dan interaktif. Peserta sosialisasi yang terdiri dari tokoh masyarakat, perwakilan organisasi, serta warga dari berbagai kecamatan tampak antusias mengikuti paparan dan tanya jawab.

Dengan digelarnya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya terkait pelayanan air bersih, sekaligus mendorong keterlibatan publik dalam pengawasan pelaksanaan Perda agar manfaatnya benar-benar dirasakan secara merata di Kota Makassar.

Berita Terkait

Peringati Hari Kartini, Ketua DWP Distaru Makassar Ajak Perempuan Jadi Motor Transformasi Bangsa
Munafri-Aliyah: Aspirasi Masyarakat dari Reses, Segera Ditindaklanjuti
Komisi D DPRD Dorong Perda Perlindungan Anak di Kota Makassar, Tekankan Edukasi dan Pencegahan
RSUD Daya Kota Makassar Ajak Orang Tua Kenali dan Cegah Campak Lewat Program BIKANG DOANG
Dedikasi Ny. Hj. Adriana Fuad Pererat Silaturahmi, Darma Wanita Persatuan Kota Makassar Gelar Halal Bihalal dan Pertemuan Bulanan
kepala dinas penatauruang kota makassar Apresiasi Peran Darma wanita persatuan dinas penataan ruang dalam Acara Halal bihalal
Paripurna DPRD Makassar: Penguatan Cagar Budaya dan Evaluasi Kinerja Pemerintah 2025
Ny. Hj. Adriana Fuad Tunjukkan Dedikasi, Dampingi Ketua DWP Makassar dalam Halalbihalal dan Peringatan Hari Kartini
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 16:57 WITA

Peringati Hari Kartini, Ketua DWP Distaru Makassar Ajak Perempuan Jadi Motor Transformasi Bangsa

Senin, 20 April 2026 - 20:36 WITA

Munafri-Aliyah: Aspirasi Masyarakat dari Reses, Segera Ditindaklanjuti

Senin, 20 April 2026 - 20:15 WITA

Komisi D DPRD Dorong Perda Perlindungan Anak di Kota Makassar, Tekankan Edukasi dan Pencegahan

Senin, 20 April 2026 - 11:23 WITA

RSUD Daya Kota Makassar Ajak Orang Tua Kenali dan Cegah Campak Lewat Program BIKANG DOANG

Jumat, 17 April 2026 - 20:15 WITA

Dedikasi Ny. Hj. Adriana Fuad Pererat Silaturahmi, Darma Wanita Persatuan Kota Makassar Gelar Halal Bihalal dan Pertemuan Bulanan

Berita Terbaru

Internasional

Munafri-Aliyah: Aspirasi Masyarakat dari Reses, Segera Ditindaklanjuti

Senin, 20 Apr 2026 - 20:36 WITA