Makassar, garisspirits.com/ — DPRD Kota Makassar melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah. Kegiatan ini merupakan bagian dari program bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kebijakan daerah, khususnya dalam hal kebersihan dan pengelolaan sampah yang efektif.
Sosialisasi ini digelar di Hotel Sarison, Rabu, 23 Juli 2025, dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, tokoh pemuda, serta perwakilan RT/RW. Tiga narasumber dihadirkan untuk memperkaya diskusi dan pemahaman peserta. Narasumber pertama, Nur Alam, menyampaikan pentingnya edukasi masyarakat sejak dini mengenai budaya buang sampah pada tempatnya serta prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Narasumber kedua, Syarief Panjhi, SH., menjelaskan aspek hukum dan sanksi yang tercantum dalam Perda No. 4 Tahun 2011, sehingga masyarakat dapat mengetahui konsekuensi hukum jika tidak mematuhi aturan.
Sementara itu, narasumber ketiga, Moch. Arya Punggawa Amir TK, mengulas secara teknis peran pemerintah dalam penyediaan infrastruktur pengelolaan sampah, seperti tempat pembuangan sementara (TPS), pengangkutan terjadwal, dan kerja sama dengan pihak ketiga. Arya juga menyoroti pentingnya peran pelaku usaha dalam menekan produksi sampah plastik yang sulit terurai.
Kegiatan ini dipandu oleh moderator Rosnelliwarni yang berhasil menjaga dinamika diskusi tetap interaktif dan fokus pada isu utama. Peserta sosialisasi juga diberikan kesempatan untuk bertanya dan menyampaikan aspirasi atau kendala yang mereka alami terkait pengelolaan sampah di wilayah masing-masing. Sosialisasi ini diharapkan mampu mendorong kesadaran kolektif masyarakat Makassar untuk lebih peduli terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan.