Miris! Guru Ngaji di Tangerang yang Seharusnya Mendidik, Justru Merusak Masa Depan Muridnya

- Jurnalis

Kamis, 30 Januari 2025 - 18:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

garisspirits.com/ – Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap 20 murid laki-laki yang dilakukan oleh seorang guru ngaji bernama Wahyudin (40). Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari keberanian para korban dan keluarganya dalam melaporkan tindakan bejat tersebut. Polisi pun mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu mengungkap kasus yang telah berlangsung sejak 2017.  

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa hingga saat ini terdapat 20 korban, terdiri dari 19 anak di bawah umur dan satu orang dewasa. “Korbannya sampai dengan hari ini setidaknya ada 20 orang, 19 di antaranya anak di bawah 18 tahun, dan 1 orang dewasa. Semua korban adalah laki-laki,” ungkapnya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (31/1/2025). Polisi mengapresiasi keberanian para korban yang berani bersuara meskipun mengalami trauma akibat kejadian tersebut.  

Baca Juga :  Komisi D DPRD Makassar Siapkan RDP Bahas Polemik SPMB 2025

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan salah satu orang tua korban berinisial MA, yang mendapati anaknya berinisial J mengalami pelecehan seksual oleh Wahyudin di Kampung Dukuh, Ciledug, Kota Tangerang pada November 2024. Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputro, menjelaskan bahwa laporan ini menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengungkap lebih banyak korban. “Orangtua pelapor atas nama J bertanya kepada anak korban yang pertama… lalu kedua korban mengakui bahwa pernah juga dipaksa untuk melakukan,” jelas Wira.  

Polisi pun mengapresiasi kerja keras tim penyidik dalam mengungkap kejahatan ini, serta peran masyarakat dalam memberikan informasi tambahan. Berkat penyelidikan yang intensif, Wahyudin akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Polres Metro Tangerang Kota dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di wilayah Kabupaten Serang, Banten, pada Rabu (29/1/2025). Polisi menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak, dan penyelidikan akan terus berlanjut untuk memastikan tidak ada korban lain yang belum terungkap.  

Baca Juga :  Perjanjian Kinerja 2026, Munafri Targetkan Pelayanan Publik Lebih Cepat dan Terintegrasi

Sebagai bentuk perlindungan terhadap korban, polisi juga memastikan bahwa mereka akan mendapatkan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma yang dialami. Wahyudin kini dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada dan berani melapor jika menemukan tindakan serupa. Keberanian korban dan keluarganya dalam melaporkan kasus ini menjadi langkah besar dalam memerangi kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia.

Berita Terkait

SENIN, 28 SEPTEMBER 2026: IKHTIAR PROF. ANDI ASLINDA, MELANGKAH TEGAK MENJEMPUT AMANAH
GAMAS RSUD Daya Makassar, Wujud Nyata Peran Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah
Perjanjian Kinerja 2026, Munafri Targetkan Pelayanan Publik Lebih Cepat dan Terintegrasi
Wali Kota Makassar Lantik 6.936 PPPK, Tegaskan Integritas dan Komitmen Pelayanan Publik
Komisi D DPRD Makassar Siapkan RDP Bahas Polemik SPMB 2025
Wali Kota Makassar Sidak ke SMPN 53: Fasilitas Sekolah Harus Setara dan Layak
DPRD Makassar Dorong Penambahan Rombel, Komisi D Bahas Solusi Bersama Wali Kota
Sambut Tahun Ajaran Baru, Munafri dan Melinda Bagi Seragam Sekolah Gratis untuk Siswa
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 08:35 WITA

SENIN, 28 SEPTEMBER 2026: IKHTIAR PROF. ANDI ASLINDA, MELANGKAH TEGAK MENJEMPUT AMANAH

Senin, 13 Juli 2026 - 19:04 WITA

GAMAS RSUD Daya Makassar, Wujud Nyata Peran Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah

Senin, 2 Februari 2026 - 14:52 WITA

Perjanjian Kinerja 2026, Munafri Targetkan Pelayanan Publik Lebih Cepat dan Terintegrasi

Sabtu, 15 November 2025 - 11:20 WITA

Wali Kota Makassar Lantik 6.936 PPPK, Tegaskan Integritas dan Komitmen Pelayanan Publik

Selasa, 29 Juli 2025 - 23:32 WITA

Komisi D DPRD Makassar Siapkan RDP Bahas Polemik SPMB 2025

Berita Terbaru