Makassar, garisspirits.com/ – Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Partai NasDem, Andi Odhika Cakra Satriawan, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) bersama pemerintah daerah dengan tema Perda Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Karebosi Condotel pada Selasa, 19 Agustus 2025, dan dihadiri oleh masyarakat, tokoh pemuda, serta pelaku usaha.
Dalam kegiatan ini, hadir tiga narasumber utama yakni Firman Wahab, S. Ip., Dedy Kurniawan, S. Ip., serta Ridwan Usman. Mereka memberikan penjelasan secara rinci terkait substansi Perda, mulai dari aturan teknis pemungutan pajak hingga mekanisme retribusi yang berlaku. Diskusi tersebut dipandu oleh moderator Muh. Akbar Basri yang mengarahkan jalannya kegiatan agar tetap interaktif.

Andi Odhika dalam sambutannya menegaskan bahwa tujuan sosialisasi ini bukan hanya sebatas penyampaian informasi, tetapi juga memberikan pemahaman yang mendalam kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban mereka dalam mendukung pembangunan daerah. “Perda ini hadir untuk menciptakan keadilan dalam sistem pajak dan retribusi serta memastikan pendapatan daerah digunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat,” ujar Andi Odhika.
Sementara itu, Firman Wahab menyampaikan bahwa aturan yang termuat dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 menjadi pijakan penting dalam memperkuat sistem keuangan daerah. “Dengan adanya kepastian hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi, maka potensi kebocoran bisa ditekan dan transparansi bisa lebih terjamin,” ungkap Firman di hadapan peserta sosialisasi.
Hal senada juga disampaikan oleh Dedy Kurniawan yang menekankan pentingnya partisipasi masyarakat. Menurutnya, regulasi ini akan berjalan baik jika ada kesadaran bersama. “Kami berharap masyarakat tidak hanya memahami aturan ini, tetapi juga ikut mengawasi pelaksanaannya agar betul-betul memberi manfaat,” jelas Dedy.
Kegiatan ini mendapat respon positif dari peserta yang hadir. Salah satu warga menilai bahwa kegiatan seperti ini sangat membantu untuk memperjelas aturan yang terkadang sulit dipahami oleh masyarakat umum. Andi Odhika pun berharap sosialisasi serupa dapat terus dilakukan agar Perda Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 benar-benar efektif dan memberi kontribusi nyata bagi pembangunan kota.